Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Reskrim Polres Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan kepada Kent Lisandi (KL) sebesar Rp.30 Miliar yang dilakukan oleh Rohmat Setiawan (RS) dan Aris Setiawan (AS) yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cilegon.

Berdasarkan keterangan polisi, RS ditangkap pada 27 Desember 2024 di daerah Tegal, Jawa Tengah, sedangkan AS diamankan setelah menghadiri undangan panggilan kepolisian untuk melakukan gelar perkara di Polres Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Pada konferensi pers dihadapan wartawan, Wakasat Reskrim Polres Jakpus, Kompol Karyono menjelaskan secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Untuk melakukan aksinya RS dibantu oleh AS dengan diberikan imbalan sebesar 500 juta rupiah. Awalnya peran dari RS meminjam uang sebesar Rp.30 Miliar kepada korban (KL) untuk modal usaha, dan peran AS meyakinkan korban (KL) terkait dana Rp.30 Miliar tersebut akan aman, hingga korban (KL) percaya untuk meminjamkan pada RS.

“Tersangka RS meminjam modal untuk usaha kepada korban (KL) sebesar 30 Miliar yang diberikan secara bertahap. Peran AS selaku petinggi dari Maybank Cilegon meyakinkan dana itu aman jika dipinjamkan pada RS. Alasannya dana itu dipinjam sebagai model usaha, tapi faktanya menurut pengakuan dari RS dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan lainnya, seperti membeli tanah seharga Rp.1.050 Miliar, membeli 5 kg logam mulia (emas) seharga Rp.7.375 Miliar, kemudian 4 Miliar digunakan membeli dollar Amerika, 3 Miliar bayar utang ke koperasi di Magelang, 2 Miliar bayar utang ke Bank Mandiri, 500 juta bayar utang ke Yeyen, lalu memberikan imbalan ke AS sebesar 500 juta, dan sisanya digunakan RS pribadi,” jelas Karyono saat konpres di Polres Jakpus, Rabu (5/2/2025).

Wakasat juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 kg emas, buku cek tunai, akad kredit Maybank, dan rekening koran milik Aris Setiawan. Namun kepolisiam masih belum bisa memperlihatkan barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Jalankan Prinsip Dasar Pemasyarakatan, Lapas Baa Keluarkan PB Tiga Narapidana

“Kami masih mendalami kasus ini dangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti buku cek tunai, akta kredit Maybank, rekening koran atas nama Aris Setiawan, dan 1 kg emas (logam mulia). Saat ini kami belum bisa menunjukkan barang bukti itu sampai semuanya terkumpul,” katanya

Kasus tersebut menyeret nama Indosat Tbk, yang dijadikan alasan oleh tersangka (RS) waktu memberikan keterangan pada penyidik. Menurut pengakuannya, RS memiliki kerjasama dengan Indosat sehingga dana itu dijadikan alat “showing” agar mendapatkan proyek tersebut. Lantas polisi tidak percaya begitu saja atas pengakuan tersangka. Guna membuktikan pengakuan RS, pihaknya telah bersurat pada Indosat.

Baca Juga :  Satu Lagi Prajurit TNI Asal Kalbar Gugur, Danrem 121/Abw Akan Pimpin Upacara Pemakaman Secara Militer

“Terkait Indosat kami telah menyurati dan belom ada balasan, tentu jika kami rasa itu responnya tidak cepat akan kami kordinasikan langsung ke PT Indosat Tbk,” ujar Kanit Kamneg Polres Jakpus, AKP Rances Manurung

Rances juga berjanji akan bekerja semaksimal mungkin dalam mengumpulkan barang bukti dari hasil penggelapan dana tersebut. Dirinya berharap semua dapat rampung dalam kurun waktu 120 hari sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak pihaknya akan mengajukan perpanjangan waktu bila diberikan. Akibat perbuatan tersebut, tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara di lokasi berbeda, Kuasa Hukum KL, Benny Wullur menyampaikan jika telah mempolisikan Maybank ke Polres Jakpus dengan Nomor: LP/B/258/I2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 3 Februari 2025 usai dua somasinya tidak kunjung mendapatkan jawaban dari pihak Maybank.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Kematian Pasien Akibat Tidak Adanya Dokter Anestesi di Sikka: HMI Cabang Maumere Anggap Pemda Gagal Lindungi Warga
Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 20:54 WIB

KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 15:11 WIB

Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 29 April 2025 - 17:09 WIB

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terbaru