Wilson Lalengke Dkk Hari Itu Juga Disangkakan Pasal Berlapis, Kayak Kue Lapis

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Syafrudin Budiman, SIP

Penulis Adalah: Ketua Umum Barisan Pembaharuan

Wilson Lalengke dkk diduga benar-benar dikriminalisasi pasal berlapis, kayak kue lapis. Tentunya ini agar bisa ditahan Polres Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai Pasal 170 Undang-Undang KUHP tanpa detail ayat 1, 2 atau 3, Pasal 406 KUHP tanpa detail ayat 1 atau 2 dan Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 atau 2. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Wilson Lalengke oleh Polres Lampung Timur, Kapolda Lampung.

Sebab, kalau terduga Wilson Lalengke dkk dikedepankan Pasal 406 ayat 1 atau 2, ancamannya hanya 2 tahun delapan bulan dan tidak bisa ditahan. Namun, karena menggunakan Pasal 170 ayat 1, 2 atau 3 ancamannya minimal lima tahun, tujuh tahun, dan dua belas tahun, otomatis tersangka ia ditahan.

Inilah Pasal yang disangkakan kepada Wilson Lalengke Ketua Umum PPWI dkk pada kejadian di Polres Lampung Timur, Jumat 11 Maret, Sesuai Surat Penetapan Tersangka Sabtu 12 Maret 2022 Polres Lampung Timur.

Baca Juga :  Turut Prihatin, IMO-Indonesia Minta Agar Ketum PPWI Wilson Lalengke Segera Dibebaskan

Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Tersangka juga dijerat subsider Pasal 406 dan Jo Pasal 55 KHUP.

Pasal 406
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,— (K.U.H.P. 231-235, 407, 411 s, 489).

Baca Juga :  Break The Bias: Perempuan, HMI, Dan Indonesia Emas

(2) Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan membuat sehingga ia tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. (K.U.H.P. 170, 179, 231 s, 302, 407-2, 411 s, 472).

Terus disangka juga Jo Pasal 55 KUHP (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-14, PPWI Gelar Konferensi Internasional Pewarta Warga

Yang hebat lagi, rujukan penetapan tersangka Wilson Lalengke dkk, berdasarkan laporan warga masyarakat pada Jumat 11 Maret 2021. Selain itu surat penyidikan pada Jumat 11 Maret 2022 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada Jumat 11 Maret 2022. Sehingga pada hari itu juga pada Jumat 11 Maret 2022, Wilson Lalengke ditangkap atau ditahan Polres Lampung Timur.

Dalam hal ini kerja Polres Lampung Timur hari itu juga memproses semuanya, sangat cepat dan dahsyat. Bahkan kecepatannya, melebihi pelayanan birokrasi pemerintah yang menerima award atau penghargaan berkali-kali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Syafrudin
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:06 WIB

Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB