DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kepala BPJPH, Afriansyah Noor, menekankan bahwa transparansi dan kejujuran pelaku usaha sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sertifikasi halal.
Afriansyah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah konsumen melakukan uji laboratorium secara mandiri terhadap beberapa produk dan menemukan kandungan yang tidak sesuai dengan standar halal, seperti penggunaan gelatin berbahan dasar babi.
Menurutnya, hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan bahwa pelaku usaha mengganti bahan baku setelah sertifikasi halal diterbitkan, tanpa melaporkannya kembali ke BPJPH.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka awalnya menyerahkan sampel sesuai ketentuan halal, namun setelah mendapatkan sertifikat, diduga terjadi pergantian bahan seperti gelatin tanpa pemberitahuan. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya kepada Tribunjabar.id, saat diwawancarai di Cimenyan, Kabupaten Bandung, Selasa malam (22/4/2025).
BPJPH langsung mengambil tindakan dengan memanggil pihak perusahaan terkait dan meminta mereka untuk menarik produk dari peredaran.
Sejumlah pelaku usaha telah mengakui adanya kelalaian dalam proses tersebut.
Afriansyah menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan halal akan dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan sertifikasi halal, penarikan izin edar, hingga kemungkinan sanksi pidana.
“Kami akan bertindak tegas. Ini menyangkut etika bisnis dan kepercayaan masyarakat, terutama karena mayoritas konsumen di Indonesia adalah umat Muslim,” tandasnya.
Ia juga mengakui bahwa keterbatasan sumber daya pengawasan di lapangan menjadi tantangan tersendiri bagi BPJPH.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat dan lembaga pemeriksa halal untuk turut serta dalam sistem pengawasan.
“Kami butuh sinergi lintas instansi, termasuk dengan Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan Pertanian. Peran aktif masyarakat sangat penting. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan,” pungkasnya.
Sumber : Tribunjabar
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : TRIBUNJABAR |