AMPP Togammoloka Malut Dukung NHM Bangkit, Harap Produksi Kembali Optimal

Senin, 10 Maret 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua AMPP Togammoloka Malut

Ketua AMPP Togammoloka Malut

DETIKINDONESIA.CO.ID– Dukungan dan do’a untuk pemulihan terhadap PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) terus mengalir. Kali ini, harapan NHM kembali bangkit ikut disampaikan organisasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, Kao (AMPP-Togammoloka) Maluku Utara.

Pihaknya pun menyampaikan tetap mendukung keberlangsungan tambang emas Gosowong di Halmahera Utara yang saat ini sedang berjuang bangkit dan berharap semua pihak ikut do’akan agar operasional NHM dapat kembali berjalan optimal.

Ketua AMPP Togammoloka Malut, Muhammad Iram Galela, mengatakan sebagai salah satu pemegang kontrak karya sejak 28 April 1997 yang diberikan wewenang secara ekslusif kepada stakeholder, PT NHM melakukan berbagai upaya guna terciptanya hubungan bisnis yang harmonis antar pemerintah, kontraktor, karyawan dan tentunya masyarakat sebagai komitmen kontrak karya.

Menurutnya, berbagai upaya dan usaha dengan kebijakan manejerial yang senantiasa berpihak kepada nasib masa depan 2.500 karyawan, PT NHM bekerja keras untuk meningkatkan produksi agar bisa menutupi efisiensi yang bersifat sementara.

“Kami juga yakin bahwa perusahaan sekelas NHM tidak mungkin mengambil kebijakan tanpa alasan kuat apalagi terkait peraturan, karena bisa kita katakan perusahaan plat merah. Terkait karyawan Omnibus Law Ciptaker memang tidak mengatur secara khusus terkait merumahkan karyawan, tetapi mengatur hak-hak pekerja yang dirumahkan sesuai perjanjian kerja karyawan dan perusahaan diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang ditegaskan dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 1998 tentang upah karyawan yang dirumahkan,bukan ke arah pemutusan hubungan kerja. Perusahaan tetap konsisten membayar upah sesuai ketentuan perjanjian kerja dalam karyawan itu sendiri dan juga terhadap perjanjian serikat dalam perusahaan,”katanya, Jumat (7/3).

Baca Juga :  Pemdes Ufung Taliabu Gelar Rembuk Stunting

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : Harian Halmahera

Berita Terkait

Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan
Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah
Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD
Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu
Bupati Halsel Imbau Camat dan Kades Proaktif Dorong Warga Miliki KTP
Komite Perjuangan DOB Kota Bacan Diskusikan Pemekaran dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Wabup Halut Kunker ke Bappenas RI untuk Prioritaskan Pembangunan Daerah
PT STS, Dan Aparat Simbiosis Kepentingan yang Mengorbankan Rakyat.

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 12:40 WIB

Menteri UMKM Dorong Alumni Trisakti Bersatu Tingkatkan Rasio Kewirausahaan

Senin, 28 April 2025 - 15:28 WIB

Wamen UMKM Soroti Pentingnya KUR untuk Dorong Sektor Produksi dan Kurangi Kemiskinan

Senin, 28 April 2025 - 09:05 WIB

Menteri UMKM Siap Tindaklanjuti Aduan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

Sabtu, 26 April 2025 - 20:51 WIB

Menteri UMKM Ungkap Penyaluran KUR Tembus Rp76 Triliun

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Berita Terbaru