Bupati Teluk Bintuni Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BINTUNI– Untuk menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan hingga perayaan Idul Fitri 1446 H, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/038/BUP-TB/II/2025. Edaran ini menetapkan larangan penjualan minuman beralkohol serta penutupan sementara tempat hiburan di seluruh wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam kebijakan tersebut, seluruh pemilik tempat hiburan malam, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan klub malam diwajibkan menghentikan operasionalnya sementara, terhitung mulai 1 Maret hingga 5 April 2025.

Selain itu, pelaku usaha di sektor perhotelan, penginapan, bar, serta distributor dan pedagang minuman beralkohol dilarang menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol selama masa berlaku aturan ini. Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga menegaskan penghentian distribusi minuman beralkohol ke wilayah tersebut dalam periode yang telah ditentukan.

Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MEDIAPRORAKYAT

Berita Terkait

Bupati Teluk Bintuni Serahkan Dokumen Kependudukan ke Siswa, Bagian dari Program 100 Hari Kerja
Murid SD Teluk Bintuni Tak Henti Senyum Setelah Terima Sepeda Hadiah dari Bupati
Bupati Raja Ampat Ajak ASN Tingkatkan Harmonisasi dan Kebersamaan Lewat Halal Bihalal
Bupati Manokwari Resmikan Kepengurusan Baru Paguyuban Arema Masa Bakti 2025-2030
Bupati Teluk Bintuni Resmikan Pembukaan Retreat dan Pembekalan Pelayan Firman Wilayah XII Sinode GKI di Tanah Papua
Bupati Teluk Bintuni Lepas Tim “Menyala Internetku” ke Tiga Distrik sebagai Bagian dari Realisasi Program 100 Hari Kerja
Istri Bupati Fakfak Samaun Dahlan Nurwidayati Salurkan 50 Sajadah, Mukena, dan Al-Qur’an di Distrik Kokas
Bupati Fakfak Dorong Pemprov Papua Barat Bangun Jalan ke Distrik Karas

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 12:40 WIB

Menteri UMKM Dorong Alumni Trisakti Bersatu Tingkatkan Rasio Kewirausahaan

Senin, 28 April 2025 - 15:28 WIB

Wamen UMKM Soroti Pentingnya KUR untuk Dorong Sektor Produksi dan Kurangi Kemiskinan

Senin, 28 April 2025 - 09:05 WIB

Menteri UMKM Siap Tindaklanjuti Aduan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

Sabtu, 26 April 2025 - 20:51 WIB

Menteri UMKM Ungkap Penyaluran KUR Tembus Rp76 Triliun

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Berita Terbaru