Diduga Palsukan Surat Keterangan Ghoib, Kades Sukajadi Dilaporkan ke Polres Bogor

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status cerai yang dibuktikan melalui Akta Cerai. Akta perceraian adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sebagai bukti telah terjadi perceraian dengan status lajang (duda/janda) dalam cerai hidup/cerai mati.

Baru-baru ini ditemukan Putusan Perceraian Pengadilan Agama Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Keterangan Ghoib Nomor 474/64/I/2022 atas nama Tedy Setiadi yang diduga terjadi mal administrasi.

Surat Keterangan Ghoib tersebut dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukajadi, pada 31 Januari 2022, menggunakan Kop Surat Resmi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Sukajadi disertai tandatangan Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan serta stempel basah.

Diduga Surat Keterangan Ghoib tersebut dibuat tanpa memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sebagai landasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ghoib berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Surat Keterangan Ghoib tersebut dibuat berdasarkan Surat Permohonan pada tanggal 3 Januari 2022 dari Siti Hodijah (Mantan Istri), yang diduga isinya mengandung unsur keterangan palsu, antara lain: suami tidak diketahui keberadaannya, dan dalam 1 (satu) tahun lebih tidak memberikan nafkah lahir batin. Selain itu, Siti Hodijah juga diduga melakukan persekongkolan dengan Kades Sukajadi atas terbitnya Surat Keterangan Ghoib tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Jurnalistik dan wawancara oleh awak media di Kantor Desa Sukajadi, telah didapati keterangan dari Kasi Pelayanan Publik, Sasmita alias Dewa yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Ghoib tersebut tidak tercatat dalam Sistem Database Kantor Desa Sukajadi.

Baca Juga :  Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

“Saya telah melakukan pengecekan pada sistem database di 2 (dua) unit komputer kantor, namun nomor registrasi yang tertera pada Surat Keterangan Ghoib tersebut tidak ditemukan,” ujar Dewa di Kantor Desa Sukajadi, Jalan Babakan SD Impres Gadog 02 No.7, Desa Sukajadi, Tamansari, Bogor, Kamis (12/1/2023) Siang.

Ketika diperlihatkan copian Surat Keterangan Ghoib tersebut oleh awak media, Dewa membenarkan bahwa tandatangan dan stempel basah tersebut merupakan tandatangan dari Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan.

“Selama saya bekerja 14 tahun di Pemerintahan Desa, saya belum pernah melihat apalagi membuat Surat Keterangan Ghoib sehingga saya tidak tahu. Namun kalau dilihat dari fisik surat, itu benar tandatangan dan stempel Pak Kades,” tegasnya.

Baca Juga :  Polda Malut Gencar Mengungkap Kasus Judi, Narkoba, Miras, dan Serta BBM Bersubsidi

Di lokasi yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukajadi membenarkan bahwa tandatangan dan stempel tersebut milik Kepala Desa. “Kalau saya lihat, tandatangan dan stempel tersebut memang milik Pak Kades,” tukas Sekdes dengan tegas.

Sebagai informasi, Akta Cerai Nomor: 2953/AC/2022/PA.Cbn dengan No Seri: 88367 oleh Panitera Pengadilan Agama Cibinong pada Hari Senin, tanggal 20 Juni 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 716/Pdt.G/2022/PA.Cbn tanggal 2 Juni 2022, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 20 Juni 2022, telah terjadi perceraian antara:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Investigasi Jurnalistik

Berita Terkait

Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena
Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores