Diduga Palsukan Surat Keterangan Ghoib, Kades Sukajadi Dilaporkan ke Polres Bogor

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOGOR – Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting yang mengubah status catatan sipil seseorang. Perceraian mengubah status kawin menjadi status cerai yang dibuktikan melalui Akta Cerai. Akta perceraian adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sebagai bukti telah terjadi perceraian dengan status lajang (duda/janda) dalam cerai hidup/cerai mati.

Baru-baru ini ditemukan Putusan Perceraian Pengadilan Agama Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Keterangan Ghoib Nomor 474/64/I/2022 atas nama Tedy Setiadi yang diduga terjadi mal administrasi.

Surat Keterangan Ghoib tersebut dikeluarkan oleh Kantor Desa Sukajadi, pada 31 Januari 2022, menggunakan Kop Surat Resmi Pemerintahan Kabupaten Bogor, Kecamatan Tamansari, Desa Sukajadi disertai tandatangan Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan serta stempel basah.

Diduga Surat Keterangan Ghoib tersebut dibuat tanpa memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sebagai landasan dalam penerbitan Surat Keterangan Ghoib berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan.

Surat Keterangan Ghoib tersebut dibuat berdasarkan Surat Permohonan pada tanggal 3 Januari 2022 dari Siti Hodijah (Mantan Istri), yang diduga isinya mengandung unsur keterangan palsu, antara lain: suami tidak diketahui keberadaannya, dan dalam 1 (satu) tahun lebih tidak memberikan nafkah lahir batin. Selain itu, Siti Hodijah juga diduga melakukan persekongkolan dengan Kades Sukajadi atas terbitnya Surat Keterangan Ghoib tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Jurnalistik dan wawancara oleh awak media di Kantor Desa Sukajadi, telah didapati keterangan dari Kasi Pelayanan Publik, Sasmita alias Dewa yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Ghoib tersebut tidak tercatat dalam Sistem Database Kantor Desa Sukajadi.

Baca Juga :  GO Sempat Todongkan Parang Kepada Warga di Kepsul

“Saya telah melakukan pengecekan pada sistem database di 2 (dua) unit komputer kantor, namun nomor registrasi yang tertera pada Surat Keterangan Ghoib tersebut tidak ditemukan,” ujar Dewa di Kantor Desa Sukajadi, Jalan Babakan SD Impres Gadog 02 No.7, Desa Sukajadi, Tamansari, Bogor, Kamis (12/1/2023) Siang.

Ketika diperlihatkan copian Surat Keterangan Ghoib tersebut oleh awak media, Dewa membenarkan bahwa tandatangan dan stempel basah tersebut merupakan tandatangan dari Kepala Desa Sukajadi, Ade Gunawan.

“Selama saya bekerja 14 tahun di Pemerintahan Desa, saya belum pernah melihat apalagi membuat Surat Keterangan Ghoib sehingga saya tidak tahu. Namun kalau dilihat dari fisik surat, itu benar tandatangan dan stempel Pak Kades,” tegasnya.

Baca Juga :  Sejumlah LSM Minta KPK RI Usut Tuntas RS Sumber Waras Jakarta

Di lokasi yang sama, Sekretaris Desa (Sekdes) Sukajadi membenarkan bahwa tandatangan dan stempel tersebut milik Kepala Desa. “Kalau saya lihat, tandatangan dan stempel tersebut memang milik Pak Kades,” tukas Sekdes dengan tegas.

Sebagai informasi, Akta Cerai Nomor: 2953/AC/2022/PA.Cbn dengan No Seri: 88367 oleh Panitera Pengadilan Agama Cibinong pada Hari Senin, tanggal 20 Juni 2022, berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 716/Pdt.G/2022/PA.Cbn tanggal 2 Juni 2022, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanggal 20 Juni 2022, telah terjadi perceraian antara:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Investigasi Jurnalistik

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM
Ringkus Tiga Pelaku, Sat Narkoba Polres Langkat Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering
Dor! Polsek Medan Baru Ringkus Perampok yang Coba Kabur

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru