Diduga Palsukan Surat Keterangan Ghoib, Kades Sukajadi Dilaporkan ke Polres Bogor

Kamis, 12 Januari 2023 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siti Hodijah binti Miat, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

dengan

Tedy Setiadi bin Mahmud, umur 30 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Tempat tinggal di Kp. Cisasah, RT. 002 RW. 0011, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dengan pasti dan jelas di Wilayah Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

doc. Foto Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP.

Atas dugaan tersebut, perkara ini telah dilaporkan oleh Tedy Setiadi ke Polres Bogor tentang peristiwa tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP sesuai dengan Laporan Polisi Nomor.: LP / B / 06 / I / 2023 / SPKT / POLRES BOGOR / POLDA JAWA BARAT, tanggal 02 Januari 2023 yang tertera pada Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. Pol : STTLP / B / 06 / I / 2023 / SPKT/ RES BGR / POLDA JBR.

Baca Juga :  Residivis Bersenjata Satroni Rumah Warga, Gasak Uang dan Perhiasan

Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, baik Kepala Desa Sukajadi maupun Polres Bogor.

Sekilas Tentang Akta Cerai

Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Baca Juga :  Diduga Adanya Intimidasi, Kuasa Hukum Amir Buka Laporan ke Kadivpropam

Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh Pegawai Pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Sehingga jika putusan perceraian di pengadilan tidak segera dicatatkan, maka belum mempunyai kekuatan hukum dan akan menyulitkan suami/isteri dalam mengambil tindakan hukum lainnya. Misalkan untuk menikah kembali.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019, kutipan Akta Percerian dicetak dengan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Investigasi Jurnalistik

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM
Ringkus Tiga Pelaku, Sat Narkoba Polres Langkat Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering
Dor! Polsek Medan Baru Ringkus Perampok yang Coba Kabur

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB