DPR dan Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Saiful Anam, SH., MH.Pakar Hukum Tata NegaraKetua Pusat Riset Politik Hukum Kebijakan Indonesia (PRPHKI) (Istimewa)

Dr. Saiful Anam, SH., MH.Pakar Hukum Tata NegaraKetua Pusat Riset Politik Hukum Kebijakan Indonesia (PRPHKI) (Istimewa)

Implikasi dari praktik pergeseran fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara, dimana dari segi bahasa kata “mengajukan/mengusulkan”, “menyetujui/memberi persetujuan”, “memilih”, “memberi pertimbangan” dan “memberikan konsultasi” atau fungsi hak konfirmasi parlemen dimaknai sangat teknis oleh DPR, yakni dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), wawancara dan bahkan melakukan penelusuran sampai kerumah kandidat yang bersangkutan.

Pendegradasian tersebut terus berlanjut pasca pejabat negara tersebut terpilih dengan pemberian kewenangan kepada DPR untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pejabat terpilih, pertanyaannya sejauh apa objektivitas DPR dalam melakukan penilaian terhadap pejabat negara yang dapat dievaluasi ? bisa jadi tentu akan bersifat subjektif dan politis sehingga akan mengurangi bahkan mengganggu tingkat independensi pejabat negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  Usulan DPD RI Dibubarkan Dari Anggota DPD RI

Ambil contoh misalnya dalam penentuan jabatan Hakim Konstitusi, Hakim Agung dan Komisioner Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan masih banyak jabatan-jabatan lainnya yang melalui DPR, jika misalnya mereka terpilih dan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ternyata secara subjektif tidak sesuai dengan harapan DPR, maka dengan mudahnya pejabat-pejabat negara tersebut akan evaluasi oleh DPR dengan atas nama kewenangan yang dimiliki DPR untuk mencopot pejabat negara tersebut, padahal pejabat-pejabat negara tersebut bersifat independen tidak dapat diintervensi oleh lembaga manapun termasuk oleh DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu pemberian kewenangan pencopotan pejabat negara kepada DPR telah menyalahi prinsip independensi kelembagaan dan seakan-akan DPR hanya ingin menunjukkan tajinya untuk dapat kapanpun guna mengevaluasi pejabat yang telah dipilihnya.

Baca Juga :  Kritik Permendagri Soal Penjabat Kepala Daerah, Filep Soroti Muatan Kepentingan Politik Pemerintah

Kebijakan tersebut tentu telah menggeser sistem presidensial yang menginginkan adanya check and balance kearah sistem parlementer yang segala sesuatunya harus melalui dan diakhiri di tangan DPR.

DPR seakan ingin super power dengan kewenangannya, sehingga melupakan makna right to confirm yang sebenarnya, yakni hanya menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap calon pejabat negara, bukan malah mengarah kepada menguasai sampai pencopotan pejabat negara yang telah dipilihnya.

Saya kira ini harus menjadi langkah kita bersama, untuk selalu menyuarakan agar jangan sampai pemberian kewenangan pencopotan pejabat negara dapat merusak sistem bernegara, sehingga sudah selayaknya penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A harus dibatalkan, karena jika tidak maka akan sangat membahayakan bagi independensi kelembagaan negara pasca reformasi.

Baca Juga :  Tak Ada Penyambutan, Puan Maharani Kesal Gubernur Jawa Tengah

Dr. Saiful Anam, SH., MH.
Pakar Hukum Tata Negara
Ketua Pusat Riset Politik Hukum Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir 
10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025
Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia
Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia
HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI
JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA
Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
Tetep Autentik di Tiap Langkah

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:36 WIB

Hasby Yusuf: Negara Harus berkomitmen dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:17 WIB

Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:14 WIB

Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah

Rabu, 30 April 2025 - 23:45 WIB

Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua

Rabu, 30 April 2025 - 17:07 WIB

Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD

Rabu, 30 April 2025 - 15:31 WIB

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu

Rabu, 30 April 2025 - 15:22 WIB

Bupati Halsel Imbau Camat dan Kades Proaktif Dorong Warga Miliki KTP

Rabu, 30 April 2025 - 15:18 WIB

Komite Perjuangan DOB Kota Bacan Diskusikan Pemekaran dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan

Berita Terbaru