Gapai Kesepakatan di Sidang Mediasi ke Tiga, Sharen Pungkiri Tandatangan Surat Kuasa

Senin, 19 Juni 2023 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum dengan Register Perkara Nomor 129/Pdt.G/2023/PN.Cbi kembali di gelar untuk ke tiga kalinya, di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (19/6/2023) Siang.

Sidang Mediasi tersebut terkait tanggapan tertulis mengenai sikap tergugat I, J-Trust Investment Indonesia (JTII) yang diberikan pada 12 Juni 2023 atas gugatan yang telah dilayangkan oleh pihak penggugat (Priscilla Georgia) dan kuasa hukumnya.

Setelah mempelajari secara detail jawaban tertulis dari Tergugat I (JTII), Ricky Wijaya, SH dan Jamaludin, SH selaku kuasa hukum dari Priscilla Georgia menyatakan bahwa;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Menyatakan Tergugat 1, 2 dan 3 diduga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
  • Menyatakan Tergugat 1, 2 dan 3 secara tanggung rentang harus membayar kerugian meteril kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- setelah putusan perkara dibacakan;
  • Menyatakan Batal Demi Hukum (Null and Void) Akta Cessie No.13 yang dibuat pada 3 Desember 2021, antara Tergugat 1 dan 2 dihadapan Notaris Hestyani Hassan, SH., MKn; Dan Akta Perjanjian Kerjasama antara Tergugat 2 dan 3 No.32 tertanggal 17 Desember 2021 dihadapan Notaris Try Indriadi, S.H., MKn;
  • Memerintahkan kepada Turut Tergugat 1 dan 2 untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
  • Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding, kasasi maupun overset pihak ketiga (Uit Voerbear bij voorrand).
  • Menghukum tergugat 1 untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

Kuasa hukum Penggugat dalam hal ini mengatakan bahwa, ada pun poin 1, 2 dan 3 dari jawaban tertulis Tergugat 1 (JTII) pada 12 Juni lalu merupakan bentuk pengakuan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya, yang didalamnya melibatkan Tergugat 2 (Billy Bukit) dan 3 (Sharen Fernanda) yang merupakan satu kesatuan perbuatan mendatangkan kerugian materiil, sebagaimana tuntutan penggugat sebesar tiga milyar rupiah.

Ricky Wijaya dan Jamaludin secara tertulis juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap pada opsi menyelesaikan hutang sebesar Rp. 1.800.000.000,- dengan termin waktu, karena seingat penggugat hutangnya pada Bank Mutiara sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan sudah dibayarkan Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta). Serta pihaknya hingga kini belum mengetahui keberadaan sertifikat rumah atas nama Agustina Th Raweyai.

Hasil mediasi kali ini telah menemukan kesepakatan bersama antara penggugat dan pihak tergugat. Dihadapan Hakim Mediasi kedua belah pihak telah sepakat akan melakukan kewajiban masing-masing, antara lain, pihak debitur akan melakukan pembayaran hutang sebesar 1.850.000.000 (lebih besar 50 juta dari jumlah hutang sebelumnya 1.8 milyar) secara tunai (tanpa cicil), keduanya (penggugat dan tergugat) rencana akan bertemu di Kantor J-Trust untuk membicarakan lebih lanjut, dan pihak tergugat telah mengakui bahwa sertifikat tersebut berada dalam lemari brankas di Kantor J-Trust Investment Indonesia.

Baca Juga :  Jembatan Putus, Puluhan Anak SD di Langkat Pergi dan Pulang Sekolah Harus Bertaruh Nyawa Dengan Sebrangi Sungai

Usai sidang mediasi, Christian Billy Bukit (Tergugat 1) mengatakan kepada awak media Detik Indonesia bahwa sidang kali ini telah mendapatkan titik temu yang baik bagi kedua belah pihak.

“Pada intinya sidang mediasi ke tiga ini kita mendengarkan resume yang dibawa oleh pihak penggugat. Pada intinya, mereka juga tetap pada itikad baik mereka untuk membayarkan sejumlah angka yang mereka sodorin. Pada mediasi ke tiga ini, ya Puji Tuhan, Alhamdulillah, mudah-mudahan ada titik terang dari pihak penggugat dan tergugat pertama mau bernegosiasi terkait jumlah uang yang dibayarkan. Jadi semoga minggu depan sudah putus, karena pihak penggugat akan datang ke kantor tergugat 1 untuk rembukin masalah nominal yang akan disepakati,” paparnya.

Billy juga menambahkan bahwa angka yang disodorkan oleh pihak Penggugat ada kenaikan 50 juta, sehingga nilainya menjadi 1.850.000.000 (satu milyar delapan ratus lima puluh juta).

“Tadi ada kenaikan dari pihak penggugat 50 juta, jadi 1.850 M,” ucapnya.

Langkah selanjutnya yang diambil oleh pihak tergugat 2 mengikuti dari pihak J-Trust. “Kalo kita seh pada dasarnya seh mengikuti dari pihak J-Trust, keputusannya seperti apa nanti kita ikutin saja,” ujarnya.

Lebih lanjut Billy sampaikan bahwa pihaknya belum akan mengambil langkah hukum. Sedangkan untuk Tergugat 3 (Sharen) yang infonya akan membuka laporan, Billy melontarkan, “belum terkonfirmasi, nanti.. nanti mungkin dari media juga tau sendirilah.

Sementara di lokasi yang sama, hal serupa juga disampaikan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Ricky Wijaya yang mengatakan bahwa hasil mediasi ke tiga telah menemukan titik terang.

“Hari ini Alhamdulillah, Puji Tuhan kita sudah ada titik terang untuk menyelesaikan perseteruan ini, antara kita dengan J-Trust dan Billy serta Sharen. Dengan hari ini kita, ada keputusan yang kita bawa, keputusan yang membuat kita senang. Dan kedepannya kita juga hati-hati dalam mengambil keputusan itu,” tutur Ricky di Halaman Parkir PN Cibinong.

Baca Juga :  Kasus Sambo, Prof. Firman Wijaya Khawatirkan Public Distrusting Menjadi Public Disrispecting

Terkait untuk pelaporan pidana, Ricky menjelaskan pihaknya akan menunda dahulu dan akan fokus pada pertemuan di Kantor J-Trust sebelum sidang mediasi selanjutnya.

“Nanti untuk pelaporan akan kita tunda dulu, karena kita akan sowan ke pihak perusahaan itu (JTII) terkait sebelum tanggal 26, jadi kita akan matengkan di tanggal sebelumnya, sehingga tanggal 26 kita sudah bikin Akta Perdamaian,” harapnya.

Terkait dengan rencana pelaporan dari Tergugat 3 (Sharen), Roger Melles (penerima kuasa) menambahkan, “saya pikir itu internal mereka sendiri bahwa ada orang yang mendatangi kita, kemudian keberadaannya tidak tahu siapa yang menugaskan, tapi kita memegang bukti sebagai surat kuasa disitu tertandatangan Saudari Sharen dan yang ditugaskan.

Kemudian hari ini kita merasa puas, kata Roger, “bahwa sertifikat sudah jelas ada dimana, karena pengakuan langsung dari kuasa hukum ada di J-Trust, dia mengaku bahwa ada di brankas milik PT J-Trust.

“Sesungguhnya sengketa kita ini, itulah yang menjadi persoalan utama, kita mempertanyakan dimana sertifikat kita selama ini. Dan Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah menemukan titik jelas, dan sudah ada kesepakatan bahwa mediasi internal akan kita lakukan dalam beberapa hari kedepan, sehingga jadwal pada 26 Juni nanti di mediasi terakhir kita bisa ada keputusan perdamaian untuk kembalikan sertifikat,” tambahnya.

Saya rasa ini bukan perseteruan sebagai seorang musuh, lanjut Roger, “tetapi upaya mencari keadilan. Dan kami mensupport Ibu Priscilla dan Ibu Agustina, bersama-sama dengan Pak Ricky dan Pak Jamaludin kami bersyukur semoga keadilan ini dapat kita hasilkan dengan baik di Pengadilan Negeri Cibinong ini.

Roger pun menyampaikan pesan yang bijak kepada pihak tergugat 1, 2 dan 3 di penghujung wawancara dengan awak media.

“Kalian (para tergugat) bukan musuh kita, kita sama-sama berupa untuk cari titik solusi perdamaian dari apa yang di cari oleh Ibu Priscilla selama ini tentang sertifikat itu,” pesan Roger yang merupakan keponakan dari pemilik asli sertifikat tersebut.

Baca Juga :  Kekerasan Seksual di Ponpes Musi Rawas, Kemen PPPA Janji Kawal Proses Hukum dan Dampingi Korban

Setelah di konfirmasi kepada Tergugat 3 (Sharen) melalui via WhatsApp mengenai surat kuasa yang dikuasakan kepada Robert Jonathan Matatar alias Chikal, Sharen mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan dan menandatangani surat kuasa, bahkan Sharen juga menegaskan tidak mengenal Robert alias Chikal.

“Ini jelas bukan tandatangan saya. Tidak. Saya akan laporkan pemalsuan tandatangan. Saya sama sekali tidak kenal orang itu,” tegas Sharen melalui balasan chatting WhatsApp, Senin (19/6/2023) Siang.

Terkait temuan identitas dirinya (Sharen) berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga memiliki kemiripan tandatangan dengan yang tercantum dalam surat kuasa, Sharen sekali lagi tidak mengakui akan hal itu (menolak) namun dia (Sharen) mengaku bahwa identitas tersebut adalah benar miliknya yang sudah expired.

“Ya. Itu KTP dapet dari mana. Iya udah KTP lama. Jelas beda jauh. Itu KTP udah expired. Pasti akan saya laporkan orang itu, karena sudah merugikan saya,” kecamnya secara tertulis.

Terkait pelaporan, Share mengatakan akan segera melaporkan hal itu setelah tunggu hasil koordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Segera. Gemes juga sama orang itu. Saya juga baru tahu kalau Robert itu Chikal setelah dikirimkan surat kuasa itu yang katanya dari saya. Dia (Chikal) pernah telp saya bilang saudaranya Ibu Tina. Dia datang ke kantor saya dan tanya no hp saya dari karyawan saya. Lihat aja tandatangan jelas beda,” tutupnya.

(Doc. Istimewah) Diduga KTP dan Surat Kuasa yang Dikelurkan atas nama Sharen Fernanda.

Guna membuktikan keabsahan surat kuasa yang diduga diberikan oleh Sharen kepada Chikal, pihak penggugat akan menyerahkan hal tersebut pada pihak kepolisian untuk mendalami lebih lanjut beserta bukti dan para saksi agar terungkap dalang dibalik perkara yang cukup menghabiskan tenaga selama kurun waktu 12 tahun terakhir.

Sementara dari pihak Tergugat 1, J-Trust Investment Indonesia yang hadir pada sidang mediasi ke tiga masih belum mau memberikan keterangan kepada awak media dan memilih untuk bungkam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
Memasukin Era Digital AI, Zyrexindo Luncurkan Produk Zyrex Maveric AI dan Gaming Series
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:11 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Pantau Harga Komoditas Pangan di Pasar Gosalaha

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:35 WIB

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Langkat Tembus 104 M, Mengusik Rasa Keadilan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB