Konflik Antara PT PSM dan Kuasa Hukumnya, Mesin Penghancur Batu Milik PT SMA jadi Korban Sitaan

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Di sini saya menduga ada permainan dari majelis hakim, karena dalam pekara ini ada perintah untuk menyita aset mesin milik pihak lain. Harusnya, hakim sebelum memberikan perintah menyitaan bisa mengecek dulu bukti kepemilikan yang sah dari mesin tersebut apakah milik PT PSM atau pihak lain,” ujarnya.

Menurutnya, jika tidak ada bukti-bukti yang kuat mesin tersebut milik PT PSM, maka mesin-mesin itu tidak bisa disita.

“Sekali lagi saya tegaskan yang berpekara itu PT PSM dengan PT PDSN (milik mantan kuasa hukumnya), tetapi yang disita oleh PN Bsndung adalah aset dari PT SMA. Sebenarnya ada apa di balik semua ini,” tanya Benny.

Sementara itu Pendiri PT SMA, Hendri Anwar mengatakan tidak pernah tahu dan terkejut jika mesin-mesin miliknya disita oleh PN Bandung.

“Saya kaget sekali setelah mengetahui mesin saya di sita PN Bandung. Tiba-tiba saja mesin saya sudah mau dijual, padahal mesin tersebut hanya di sewa oleh PT PSM yang sering menyewa mesin-mesin saya dari tahun 2017 hingga 2022,” ungkap Hendri dengan rawut wajah masih tidak percaya.

Dinilai putusan PN Bandung yang sangat merugikan kliennya, dirinya akan memasukan gugatan baru sebagai pihak ketiga atas bukti-bukti kepemilikan mesin tersebut.

“Kami akan memasukan gugatan sebagai pemilik atas mesin itu. Kami punya bukti-bukti kuat yang menyatakan bahwa mesin itu telah di sewa oleh PT PSM, harusnya tidak boleh masuk dalam daftar sita, apalagi sampai di lelang. Tidak nyambung dong bilamana yang berperkara itu antara A dan B, tapi yang disita barang milik C yang yang tidak ada kaitannya,” tutupnya.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Nabi di Tangerang, LaNyalla Ungkap 4 Karakter Rasulullah yang Dapat Membuat Bangsa Unggul

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kematian Pasien Akibat Tidak Adanya Dokter Anestesi di Sikka: HMI Cabang Maumere Anggap Pemda Gagal Lindungi Warga
Oknum Polisi di Sikka Cabuli Dua Remaja, Salah Satu Korban Bakar Diri hingga Tewas
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri
Bangun Posko Kesehatan bagi Korban Banjir, Kapolres Jaktim Tinjau Lokasi dengan Terobos Banjir
Akibat Ditarget BAZIS, Kelurahan Pademangan Timur Wajibkan RT/RW Bayar Iuran ZIS
Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan
Kegaduhan di PN Jakarta Utara, Ketua DPD DePA-RI; Menciderai Marwah Pengadilan dan Advokat Indonesia
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:13 WIB

Bupati Tanah Bumbu, Bang Arul, Pimpin Rapat Efisiensi Anggaran Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 09:47 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Bupati Tanah Bumbu Dorong Sinkronisasi untuk Indonesia Emas

Senin, 28 April 2025 - 13:06 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Selatan

Sabtu, 26 April 2025 - 14:09 WIB

Bupati Tanah Bumbu Turut Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Kalsel Periode 2025–2030

Sabtu, 26 April 2025 - 12:47 WIB

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Webinar Virtual Apkasi dalam Rangka Hari Otonomi Daerah ke-29

Jumat, 25 April 2025 - 15:16 WIB

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Nasional atas Keselarasan RPJPD

Kamis, 24 April 2025 - 23:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Memimpin Kegiatan Tanam Padi Serentak

Kamis, 24 April 2025 - 10:50 WIB

BPN Kalsel Batalkan 700 SHM Sepihak Karena Permintaan PT.SSC, Warga Eks. Transmigrasi Menderita Lahan Ditambang

Berita Terbaru