Parlemen
Kunjungi Addatuang Sidenreng, LaNyalla Bahas Kekuatan Bangsa Selain Parpol

“Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama pemerintah. DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” tutur dia.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE