Parlemen

Kunjungi Addatuang Sidenreng, LaNyalla Bahas Kekuatan Bangsa Selain Parpol

“Sedangkan pemutus untuk mengesahkan menjadi Undang-Undang adalah DPR bersama pemerintah. DPD RI juga tidak bisa mengusulkan pasangan Capres dan Cawapres dari jalur non-partai politik. Padahal, masyarakat melalui sejumlah survei menghendaki ada calon pemimpin nasional dari unsur non-partai politik,” tutur dia.

Baca Juga :  Cukupi Kebutuhan Dokter dan Tingkatkan Layanan Kesehatan, LaNyalla Dukung Pendirian Fakultas Kedokteran di Jatim
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda