KUR Jadi Sorotan
Di sela rapat pembahasan penghapusan piutang macet, beberapa anggota Komisi VII juga mempertanyakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta yang masih diminta agunan tambahan oleh perbankan.
Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka datang ke bank itu bahagia, mereka pikir ada perubahan aturan boleh pinjam Rp100 juta tidak pakai agunan. Ternyata bukan hanya persoalan jaminan, proses administrasi juga masih tetap sulit,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.
Menanggapi hal ini, Menteri Maman mengakui memang kenyataannya KUR di bawah Rp100 juta masih banyak yang diminta agunan.
Menteri Maman melanjutkan, Kementerian UMKM telah melakukan beberapa langkah seperti pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.
Kemudian apabila ada laporan dan terbukti ada pelanggaran misalnya penyalur meminta agunan, ada sanksi yang akan dijatuhkan yakni penghapusan subsidi bunga KUR ke lembaga penyalur yang bersangkutan.
“Dan yang terakhir adalah pembentukan Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Hal ini diperlukan untuk mengawal serta mengawasi program KUR di lapangan, jika ada yang menyimpang dari sistem,” ujar Menteri Maman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2