Pelaku Pembunuhan Warga di Sula Terancam Hukuman Mati

Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Tersangka pembunuhan terhadap tiga Warga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Gabriel Ola alias Ola (32) bakal meringkuk lama di penjara. Pasalnya, Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 23 Tahun 2914 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 340 KUHP. Yang berbunyi : Barang Siapa Dengan Sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu Menghilangkan Jiwa orang lain, di hukum, karena pembunuhan di rencanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama — lama dua puluh tahun dan Pasal 338 KUHP. Yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama — lama nya lima belas tahun.

Baca Juga :  Sebanyak 495 Calon PPS di Taliabu Ikuti Ujian Tertulis

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi : Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Konferensi Pers di Mapolres Kepsul, Senin (15/08/2022).”Saat ini dalam tahap penyidikan yakni Penyidik melengkapi Administrasi penyidikan dan melakukan Pemberkasan,”kata Kapolres.

Menurut Kapolres, aksi nekat Ola dikarenakan sakit hati lantaran istrinya, MML (32) menolak pemberian uang oleh tersangka untuk membeli susu anaknya.”Tersangka Sakit Hati Karena Korban Menolak Pemberian Uang untuk membeli susu anaknya dan di paksa memberikan uang Rp. 25 Juta, Agar Istri dan anak nya bisa tinggal bersama tersangka,”ungkap Cahyo.

Baca Juga :  Tidak Berkantor, Anggota DPRD ini "Asyik" Main Domino

Awalnya, lanjut Kapolres, Tersangka sedang minum-minuman keras bersama teman Tersangka di samping kos-kosan Tersangka, setelah itu Tersangka lanjut minum di dalam kafe setelah minuman keras tersebut habis, Tersangka langsung balik ke kamar kos-nya.”Kemudian tersangka mengingat perlakuan istri dan mertuanya sdr. MML dan mertuanya SD (58) sehingga tersangka sakit hati. Korban tidak mau menerima uang yang diberikan untuk menafkahi anaknya dan meminta uang sebanyak Rp 25 juta agar bisa mengambil istrinya dan anaknya tinggal untuk serumah bersama tersangka, maka timbullah niat tersangka untuk membunuh MML,”tutur Kapolres.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor : Michael
Sumber : AKBP Cahyo Widyatmoko

Berita Terkait

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi
Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru