Perppu Pemilu, Cuma Akomodir 3 Provinsi Baru atau Ada Misteri Lagi?

Senin, 28 November 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Saifudin (Pengamat Muda Hukum Tata Negara

Kontestasi politik bernegara tahun 2024 makin memanas. Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pertaruhan Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia akan dipertaruhkan. Menjadi uji coba setelah pemilu serentak pertama digelar tahun 2019 menuai kontroversi. Banyak sistem yang kacau. Banyak korban jiwa dan bahkan ada keraguan atas hasil pemilu tersebut. Legalitas pemilu serentak berdasarkan putusan MK No.14/PUU-XII/2013 tertanggal 23 Januari 2014 sempat diragukan dan dipertanyakan. Soalnya baru berlaku tahun 2019. Itu embrio awal adanya pemilu serentak.

Mampukah para penyelenggara pemilu khususnya KPU dapat merealisasikan harapan publik? Meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia?. Sejauh apa independensi KPU akan berkolaborasi dengan Bawaslu pada pemilu serentak tahun 2024?. Akan efektifkah aturan teknis dari KPU No. 3 Tahun 2022 dapat diterapkan?. Apalagi tahapan dan mekanisme telah berjalan sesuai norma hukum dari UU Pemilu (No.7 Tahun 2017). Bagaimana jika ada penambahan tugas akibat terbentuknya 3 provinsi baru?.

3 UU Baru

Setelah proses panjang, melalui kesepakatan bersama khususnya dari Komisi II DPR dan sidang paripurna DPR pada tanggal 30 Juni 2022 telah disahkan RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU. Resmi terbentuk provinsi baru yaitu Papua Selatan (UU No. 14 Tahun 2022), Papua Tengah (UU No. 15 Tahun 2022) dan Papua Pegunungan (UU No. 16 Tahun 2022). Aturan telah ada, akan tetapi aturan teknis sebagai provinsi baru yang terdampak implikasi adanya pemilu serentak tahun 2024 perlu tingkat kewaspadaan soal aturan teknis. Ini PR besar bagi KPU. Proses pembentukan KPUD akan seperti apa?. Apakah menunggu Perppu Pemilu atau kah akan mengambil kebijakan sebagai diskresi kewenangan dari KPU?.

Baca Juga :  ULMWP sudah ‘Mati’: Tugas kita Membangun Persatuan yang Baru

Perppu Pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saifudin
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya
Wujudkan Budaya Politik Bersih dan Beretika dalam Pesta Demokrasi
Selamatkan Generasi Muda Papua Dari Ancaman Bahaya Alkohol Dan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB