Perppu Pemilu, Cuma Akomodir 3 Provinsi Baru atau Ada Misteri Lagi?

Senin, 28 November 2022 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya Perppu sebagai konsekuensi logis atas keadaan yang dianggap “kegentingan yang memaksa” (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945). Pihak pemerintah dalam kewenangannya dari Presiden berhak mengeluarkan Perppu.

Mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) yang disampaikan kepada DPR bersamaan dengan materi Perppu yang telah ada. Pasca Surpres diterima DPR, harapannya dapat dibuka public hearing agar ada partisipasi publik untuk memberikan masukan dan mengkritisi norma hukumnya. Jangan sampai ada materi hukum yang dapat mendegradasi adanya pemilu serentak tahun 2024.

Perppu Pemilu masih bergulir dan sedang ada dalam pembahasan di Komisi II DPR. Pertanyaannya adalah apakah hanya akan mengakomodir sebagai konsekuensi yuridis adanya 3 provinsi baru?. Apakah ada agenda lain selain itu?. Apakah hanya dijadikan sebagai pintu masuk dan celah adanya agenda tersembunyi yang akan ikut disahkan?. Publik penting untuk mengetahui materi muatan dan norma hukum apa saja yang ada dalam Perppu Pemilu tersebut?. Apalagi sejauh ini masih terkesan belum ada tranparansi.

Mengawal

Dalam pandangan Penulis, semua pihak berhak untuk mengawal adanya Perppu Pemilu sebagai instrument agar kualitas pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan baik. Ada tolak ukur suksesi yang dapat diharapkan seraya menunggu hasil dari Perppu Pemilu tersebut, yaitu suksesi formil dan materiil. Dalam arti formil semua legalitas aturan dari UU sampai aturan teknis berupa PKPU idealnya dapat digunakan sebagai rujukan dalam setiap pengambil kebijakan. Tidak boleh dipermainkan. Apalagi diambil diskresi tanpa sebab dan akibat. Khususnya bagi pihak penyelenggara pemilu.

Sedangkan dalam arti materiil, kualitas demokrasi wajib meningkat. Tolak ukur adanya peningkatan tersebut adalah jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT bertambah, adanya pasangan calon Capres dan Cawapres lebih dari 2 (dua) agar tidak ada polarisasi dan Parpol serta peserta pemilu (anggota legislatif) menghindari money politic. Akankah 2 (dua) suksesi tersebut dapat tercapai?. Waktu makin dekat dan Perppu Pemilu belum final. Mari kita kawal bersama.

Baca Juga :  Generasi Unggul Indonesia Mengantarkan Peradaban Indonesia Unggul dan Maju Sejajar Negara Adidaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saifudin
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Nahkoda DPD Wujudkan Demokrasi Bermartabat
Melawan Pikiran Negatif
Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 18:35 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024

Senin, 20 Mei 2024 - 18:32 WIB

347 Pegawai PPPK Kota Tidore Kepulauan Resmi Terima SK Pengangkatan

Senin, 20 Mei 2024 - 18:14 WIB

Walikota Ali Ibrahim Resmi Lepas 118 Calon Jama’ah Haji Kota Tidore Kepulauan

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Berita Terbaru