Putusan Damai Dibacakan, Wikileaks: Pidana Tetap Lanjut, Perdamaian Hanya jadi Bahan Pertimbangan Hakim

Selasa, 1 Agustus 2023 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, CIBINONG – Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong kembali menggelar sidang gugatan perdata dengan agenda putusan salinan  Perjanjian Damai (Akta Van Dading) atas perkara nomor 129/Pdt.G/2023/PN.Cbi, dengan Penggugat, Priscillia Georgia dan Tergugat I, J-Trust Investment Indonesia (JTII), Christian Billy Bukit (Tergugat 2), Sharon Fernando (Tergugat 3), serta Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 2 di Ruang Sidang Mudjono, Lt.2 PN Cibinong, Selasa (1/8/2023) Siang.

Dalam Perjanjian Damai tersebut pihak pengugat disebut sebagai Pihak 1 dan tergugat 1,2, dan 3 disebut sebagai pihak 2 karena memiliki satu kesatuan rangkain hukum yang tak terpisahkan. Maka untuk itu Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut memutuskan diantaranya; Masing-masing pihak di hukum untuk mematuhi segala isi Akta Van Dading; Membebankan penggugat untuk membayar biaya selama sidang di PN Cibinong sebesar Rp.346.000,-; Membenarkan bahwa pihak 1 telah melakukan pembayaran sebesar 1.9 Milyar kepada Pihak 2 (Billy Bukit) untuk penebusan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jalan damai, serta mengabulkan Perjanjian Damai tersebut.

Adapun Majelis Hakim yang bertugas memimpin sidang Putusan Perjanjian Damai, Victor Suryadipta (Hakim Ketua), Ruth Marina damayanti Siregar (Hakim Anggota), Amran S Herman karena sedang Diklat digantikan oleh Wahyu Widuri (Hakim Anggota) bersama Panitera, Roy Saragih. Sedangkan para pihak diwakilkan oleh Kuasa Hukum masing-masing.

Pihak Penggugat dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Ricky Wikileaks, Tergugat 1 diwakili oleh Diana Hawaty Simanjuntak, untuk Tergugat 2 dan 3 diwakili oleh Amalia Richy.

Usai pembacaan Akta Van Dading, kuasa hukum J-Trust dalam keterangan dihadapan media menyampaikan, “hari ini kita tadi pembacaan putusan Van Dading. Bahwa para pihak sepakat untuk perjanjian perdamaian, jadi para pihak di minta untuk mentaati isi dari perjanjian damai tersebut. Hari ini hanya pembacaan saja, untuk salinannya akan diberkan minggu depan.

Sementara tanggapan dari kuasa hukum tergugat 2 dan 3, Amalia Richy mengatakan bahwa, “pihak kami sudah menganggap selesa dan tidak akan permasalahkan urusan ini. Justru dari masalah ini kami dapat menjalin silaturahmi dan persaudaraan.

Hal senada disampaikan oleh Ricky Wikileaks, ditempat yang sama Wikileaks menegaskan bahwa untuk permasalahan perdata telah selesai dengan mengambil langkah damai dari semua pihak.

Baca Juga :  Usut Kasus Bank NTT, Jarum NTT Jabodetabek Sambangi Kejaksaan Agung RI

“Hari ini kita telah mendengarkan, bahwa putusan perjanjian damai telah dibacakan tinggal menunggu salinan saja. Artinya kami sepakat untuk berdamai,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai proses perdata yang telah berjalan di Polda Metro Jaya, Wikileaks menyampaikan bahwa urusan pidana akan dibahas lebih lanjut oleh pihak kuasa hukum J-Trust.

Ricky Wikileaks (Kiri), Diana Hawaty Simanjuntak (Tengah), dan Amalia Richy (Kanan).

“Untuk pidana nanti saya akan bahas dengan bu Diana. Biarkan urusan perdata selesai dulu sampai menerima salinan perjanjian Perdamaian,” katanya.

Saat di kulik lebih lanjut oleh awak Detik Indonesia kepada Ricky Wikileaks mengenai sudah sejauh mana proses pidananya berlangsung, kuasa hukum penggugat tersebut membeberkan bahwa sudah sampai tahapan pemanggilan pihak.

“Untuk proses pidana sendiri sudah masuk ke tahap pemanggilan pihak terkait. Sebenarnya banyak yang tidak paham bahwa meskipun urusan perdata telah selesai namun tidak bisa menggugurkan pidananya karena 2 konteks yang berbeda. Jadi kami terserah dari pihak J-Trust saja apakah ingin musyawarah atau lanjut kasus pidananya terkait subjek bukan objek” bebernya di lokasi berbeda.

Kalau dibaca dalam Pasal 76 sampai Pasal 85 KUHP, lanjut Wikileaks, “di buku Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VIII tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana, itu sudah sangat jelas.

Baca Juga :  DPD GPM Malut Kembali Gelar Aksi; Desak Aparat Terkait Usut Tuntas Kasus Korupsi

“Jadi sudah sangat jelas bahwa Akta Van Dading di Pengadilan Negeri kasus perdata tidak bisa menggugurkan proses pidananya. Pada Pasal tersebut dalam HUKP jelaskan berbunyi bahwa, perdamaian yang dilakukan antara Y dan perusahaan tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan atas delik tersebut. Artinya, sesuai dengan aturan perdamaian hanya menjadi bahan pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara di persidangan. Perdamaian tidak menggugurkan tindak pidana,” jelas Ricky Wikileaks yang mengupas isi dalam KUHP.

Ricky menambahkan bahwa,”kita sebagai kuasa hukum harus lebih jeli dalam melihat dan menangani kasus yang kita tangani agar tidak salah dalam pemikiran dalam pemahaman terkait hukum.

“Kita sershakan saja pada penyidik yang memiliki kewenangan terkait pidananya. Kalau kami tidak mau intervensi urusan itu. Sebagai warga negara yang baik maka kita harus mengikuti semua prosedur yang ada,” turupnya dengan seyuman manis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM
Ringkus Tiga Pelaku, Sat Narkoba Polres Langkat Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering
Dor! Polsek Medan Baru Ringkus Perampok yang Coba Kabur

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:06 WIB

Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB