Sidang Lanjutan TPPO di Langkat Hadirkan Dua Orang Saksi Mahkota

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) agenda keterangan saksi mahkota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa (11/10/2022).

Dimana sidang TPPO dengan nomor perkara 469/Pid.B 2022/PN Stb, menghadirkan dua orang saksi mahkota berinisial HS dan IS yang juga sebagai terdakwa dalam perkara kasus dugaan TPPO bersama SP, JS dan RG.

Adapun sidang digelar secara virtual diruang Prof Dr Kusumah Admadja, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dipimpin Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum didampingi dua Hakim anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada saksi, sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar.? “Sudah pak. Mungkin ada yang lupa pak,” jawab saksi HS.

Baca Juga :  Terkait Putusan 5 Terdakwa Pembunuhan Mantan anggota DPRD di Langkat, JPU Sampaikan Memori Banding

Lanjutnya saksi menerangkan, pernah mengantarkan Abdul Siddiq alias Bedul warga Sawit Sebrang ketempat pembinaan yang berada di Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala.

“Atas permintaan keluarga Bedul diantar ketempat pembinaan yang berada di Raja Tengah,”terang HS.

JPU kembali mencecar HS terkait Abdul Siddiq. Apakah saksi mengetahui saat membawa Abdul Siddiq dalam keadaan sakit.?

“Waktu akan diantarkan ketempat pembinaan, kami singga kesalasatu rumah makan padang distabat dan keadaan bedul sudah lemas dan dibelikan obat. Bedul juga bukan anggota PP dan pihak keluarganya yang meminta di antarkan kepembinaan narkoba,” ujar saksi.

Lanjutnya JPU mencecar saksi terkait tempat pembinaan tersebut. Sejak Kapan saksi (HS) mengetahui tempat pembinaan.? Dan apakah saat bedul dibawa ke pembinan dangan tangan di borgol.?

Baca Juga :  Jelang Sidang Massa Kembali Unjuk Rasa, 5 Terdakwa Pembunuhan Eks DPRD Langkat di Vonis Berbeda

“Sejak 2016 saya mengetahui ada pembinaan disitu dan saat Abdul Siddiq alias Bedul di bawa ketempat pembinaan dengan tangan tidak terborgol,”cetus HS sembari mengatakan mengenali Dewa sebagai anak dari Plt Bupati Langkat nonaktif.

Dan dalam persidangan tersebut JPU juga menunjukan 6 surat pernyataan, namun hanya tiga surat yang diakui saksi (HS) disurat pernyataan itu.

Ditempat yang sama Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum juga mencecar saksi terkait Terang Ukur. Setahu saksi (HS) Terang Ukur sebagai apa dipembinaan itu dan sudah berapa lama dia menjadi pembina.? “Setahu saya, Terang Ukur sebagai pembina ditempat pembinaan dan berapa lamanya dia. Saya tidak mengetahui yang mulia.” lanjut HS.

Baca Juga :  Wakapolres Langkat Serahkan Kunci Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-77

“Dan saat mengantarakan Abdul Siddiq alias Bedul diketempat pembinaan diterima Terang Ukur dan dimasukan kedalam pemabinaan oleh anak bebas kereng (Besker),”ucap saksi sembari mengatakan tidak mengetahui apakah tempat pembinaan tersebut dikunci atau tidak.

Dimana saat Ketua Majelis Hakim meminta keterangan kepada para terdakwa atas keterangan saksi (HS). Terdakwa TS membenarkan keterang saksi, SP tidak mengetahui, Uci tidak mengetahui, RG juga tidak mengetahui keterangan saksi.

Selanjutnya JPU juga menyampaikan kepada saksi mahkota kedua berinisial IS. Saksi sebelumnya sudah pernah diambil keterangan oleh penyidik dan apa keterangan tersebut benar atau tidak benar. Dan apakah saat dimintai keterang tersebut ada paksaan.?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Polres Halsel Kembali Melakukan Penertiban Dua Lokasi Tambang Emas Tampa Izin 
Wamen Viva Yoga Siap Hadiri Puncak Perayaan HUT Ke-22 Luwu Timur
Sekjen Demokrat: Tidak Ada Matahari Kembar, Prabowo Pemimpin Sepenuhnya
Kenang Reformasi 1998, Ketum IKA Trisakti Ziarah ke Makam Mahasiswa yang Gugur
Gubernur Malut Bersama BPKP, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
BPN GESID Temui Wamen Desa A. Riza Patria, Siap Kolaborasi untuk Penguatan Desa
Seruan Keadilan: Tuntutan Maksimal JPU terhadap HPA Dinilai Abaikan Prinsip Hukum
Badai PHK, LaNyalla Usulkan Koperasi Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:36 WIB

Kodam VI/Mulawarman Dukung Percepatan Swasembada Pangan di Kalimantan Timur

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:23 WIB

Kekayaan Terbesar Maluku Utara Bukan Emas dan Nikel, Tetapi Sejarah dan Kebudayaan.

Kamis, 8 Mei 2025 - 01:04 WIB

Polresta Balikpapan Kawal Keberangkatan Kloter Pertama Jemaah Haji di Bandara SAMS

Kamis, 8 Mei 2025 - 00:54 WIB

Operasi SAR Kapal Ferry Muchlisa Resmi Ditutup, Seluruh Korban Ditemukan

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:49 WIB

Gubernur Kaltim Minta PLN Selesaikan Penyambungan Listrik di 110 Desa Belum Teraliri

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:08 WIB

Mitra Driver Online Kaltim Serukan Aksi Nasional pada 20 Mei 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:16 WIB

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Aparatur Desa Gunung Sari Resahkan Sopir Truk Sawit

Senin, 5 Mei 2025 - 15:40 WIB

Dalam Halalbihalal Warga Kaltim di Jakarta, Gubernur Kaltim Serukan Pentingnya Pendidikan untuk Anak-Anak Kaltim

Berita Terbaru