Terdakwa TPPO di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Rabu, 23 November 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lanjut Mangapul, fakta persidangan terungkap bahwa tidak ada perekrutan di sana, justru atas dasar kemauan orang tua maupun terdakwa sendiri. Bahwa jaksa mendalilkan mereka dipekerjakan itu juga sebagai upaya bagian dari proses pemulihan dari kecanduan narkoba.

Peran mereka (panti rehabilitasi) ini sebenarnya mengambil alih fungsi negara, harusnya itu yang menjadi catatan, disitu bahwa hal-hal yang mereka lakukan sebagai bagian pemulihan.

Karena mereka juga para mantan narkotika yang mengetahui bagaimana proses pemulihan orang kecanduan narkotika/pengguna narkotika, yang bahkan mengancam keselamatan keluarganya sehingga mereka menerapkan pola-pola yang pernah mereka dapatkan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka saya mengatakan bahwa ini tuntutan yang gila dan tidak masuk akal”,ucap Mangapul.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kemenag Malut, Sebut Tuduhan Alan Ilyas Tidak Mendasar

Pada kesempatan yang sama, Poltak Sinaga yang juga kuasa hukum terdakwa menyampaikan. Tuntutannya membabi buta, misalnya fakta-fakta persidangan itu jelas.

Oke kita sebutkan kerangkeng seperti maunya mereka, kenapa kerangkeng. Itu adalah upaya yang dilakukan oleh warga di sana dengan Pemuda Pancasila organisasi untuk menyembuhkan para orang yang kecanduan narkoba.

“Fakta persidangan banyak yang sembuh, banyak yang berterima kasih kepada panti rehab ini. Terus kemudian di fakta persidangan, tidak ada satupun penghuni dari panti rehab ini,” lanjut Poltak.

Warga binaan ini yang mereka rekrut secara sendiri, semua diantarkan orangtuanya, semua karena meresahkan. Bahkan difakta persidangan, terbukti dan terbuka, bahwa orangtuanya pun mau digolok sama mereka yang masuk ke situ karena sudah kecanduan narkoba.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru Dirut CV. Dua Putri Berbagi Paket Sembako

“Nah hal-hal ini menjadi poin penting sebetulnya, dalam kasus ini tidak tidak semata-mata hanya untuk mencari salah, mencari benar terkait perkara yang sedang diadili.Kita harus lihat di situ dengan utuh,”Ujar Poltak

Misal, lanjutnya Poltak menyampaikan. Kita juga menganggap jaksa penuntut umum dengan tuntutan yang 8 tahun itu merangkum cerita seolah-olah dari beberapa jam pemeriksaan perkara ini, mereka sudah mengerti memahami keseluruhan selama 10 tahun pantai ini berjalan.

Itu merupakan kesimpulan yang keliru dengan dibandingkan juga dengan fakta- fakta persidangan yang tadi. Pertama, tidak ada satu orang pun yang direkrut untuk masuk di situ.

“Tidak satu orang pun yang dirayu di iming- imingi untuk masuk di situ. Itu adalah kemauan keluarga, kemauan masyarakat dan kemauan masing masing sebagai warga binaan,”pungkas poltak Sinaga.

Baca Juga :  Jelang Natal, Ketua Pemuda Baptis di Tanah Papua: Minta Pemuda Hindari Pesta Miras

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB