Terima Ketua GBN, LaNyalla: Harus Koreksi Total Konstitusi Demi Indonesia Lebih Baik

Minggu, 20 Maret 2022 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan untuk memperbaiki bangsa ini, perlu dilakukan koreksi total atas Amandemen 2002 silam, yang memberi ruang tunggal kepada partai politik menentukan arah perjalanan bangsa.

Demikian dikatakan LaNyalla saat menerima Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen (Purn) TNI Hidayat Poernomo, dan pegiat konstitusi Sayuti Asyathri serta M Hatta Taliwang, di kediaman Ketua DPD RI, Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Ketua DPD RI yang didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol, mengatakan banyak yang harus dibenahi bangsa ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak sekali PR yang harus dikerjakan dan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Makanya agar menyeluruh, yang wajib dibenahi adalah hulunya. Kalau hulunya selesai, hilir mengikuti,” katanya.

Baca Juga :  Di Iftar Ramadan Yayasan Ya Rahman Ya Rahim Al Waasi, Ketua DPD RI Ajak Yatim Piatu Teladani Nabi Muhammad 

Menurut LaNyalla, DPD RI mewacanakan dan mendorong Amandemen Konstitusi ke-5 untuk penguatan fungsi dan peran DPD RI. Karena setelah Amandemen tahun 2002, hak DPD RI, sebegai jelmaan dari utusan daerah dan utusan golongan untuk mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden hilang.

“Sebelum Amandemen Konstitusi tahap 1 sampai 4, MPR yang terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Ketiganya dapat mengajukan atau mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden. Hak konstitusional itulah yang ingin kita pulihkan,” katanya.

Makanya, prioritas DPD RI saat ini adalah adanya calon presiden dari luar yang diajukan partai politik. Hal itu yang harus diperjuangkan.

Baca Juga :  Kunker ke Sumut, LaNyalla Resmikan Asrama Tahfidz dan Kunjungi Korban Banjir Serdang Bedagai

“Karena partai politik sekarang ini sudah sangat berkuasa. Padahal negara ini lahir karena adanya rakyat, bukan partai politik. Makanya urusan arah perjalanan bangsa ini tidak bisa kita diserahkan kepada parpol saja,” ucapnya.

Perjuangan utama saat ini, lanjutnya, adalah menghapus Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi. Agar Pasal 222 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihapus.

“Sejauh ini gugatan-gugatan soal PT tersebut mentah karena alasan legal standing. Karena itu DPD RI akan maju sebagai lembaga, tetapi bersama dengan partai politik. Nanti kita lihat lagi apa alasan dari MK,” ujar dia lagi.

Dilanjutkan LaNyalla, MK harus diawasi. Sebab menjadi super body apabila ada Lembaga yang keputusannya bersifat mengikat, tetapi tidak ada yang mengawasi.

Baca Juga :  LaNyalla Sebut Dua Indikator Demokrasi Indonesia Memburuk

LaNyalla juga menyinggung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dalam pertemuan itu. Secara prinsip menurutnya rakyat ingin ada pembatasan masa jabatan presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan
Bentuk Diskriminasi, Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Minta Edaran Buka Bersama Ditidakan Segera Dibatalkan

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB