Terkait Permasalahan Lahan Tanah, Pengacara Berinisial MM Alias Dimas Angkat Bicara

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT  –  Terkait pemberitaan terhadap pengacara asal Langkat berinisial MM, yang dituding melakukan pengerusakan pagar dengan mengajak preman hanyalah tuduhan tak mendasar.

Pasalnya, tudingan pengerusakan bangunan pagar milik seorang berinisial BH itu kepada pengacara MM, hanya fitnah. MM yang akrab disapa Dimas pun membantah keras tudingan Bambang.

“Waduh, tidak benar itu, apa yang dikatakan Bambang disiaran pers nya sama sekali bohong dan tidak benar,” kata Dimas di kantin Satpol PP Stabat, Rabu (30/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dimas, peristiwa itu berawal pada Kamis lalu. Bambang datang bersama rekannya mensomasi pihak yang mengontrak di ruko klein nya. Bambang meminta agar pengontrak keluar dari ruko yang beralamat di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat tersebut di kosongkan.

“Yang kita sengketakan itu adalah tanah, bukan ruko. Mereka memaksa dan memberi tempo sampai hari Senin untuk penyewa harus keluar dari ruko. Merekapun memasang stiker yang mengatakan bahwasanya lahan itu adalah miliknya,” ujar pengacara Mhd Mah, sud SH, MH.

Ia menambahkan, kemudian pada hari Selasa mereka datang kembali dan memagar dengan seng dan menutupi bangunan sehingga orang (penyewa) yang di dalam tidak bisa akses keluar.

Saya sebagai PH Mulyadi waktu itu datang mempertanyakan kepada saudara Bambang, kenapa ini dilakukan. Ini kan masih berproses hukum, jika mau dieksekusi lakukan eksekusi melalui pengadilan. Namun mereka mengotot tidak mau melakukan dan mengabaikan apa yang saya sampaikan.

“Sehingga saya menyuarakan kepada orang yang memakai dan menyewa rumah ruko itu untuk membongkar. Ia mengatakan (Dimas) bilang bongkar, saya yang bertanggung jawab, makanya dibongkarlah pagar tersebut,” ujar pengacara yang akrab disapa Dimas.

Lanjutnya dalam keterangan pengacara dari Mulyadi tersebut mengatakan, setelah dibongkar mereka membuat laporan ke Polda dengan tuduhan melakukan pengrusakan. Itu sah saja, mereka lakukan karena negara kita negara hukum. Dan kita juga siap untuk menunggu prosesnya.

Baca Juga :  Miris 3 Desa Penerima BLT Di Halsel Harus Menerima Kenyataan

Menurutnya, lahan atau tanah yang sedang bersengketa itu adalah diperoleh klein nya melalui jual beli. Mulyadi membeli tanah itu pada tahun 2007, dia membeli dari Pak Sujo. Yang sebidang lagi dia membeli dari saudara Jarik atau Sujari.

“Setelah dibeli, klein saya membangun ruko di sebanyak 4 pintu. Setelah bangunan selesai Bambang menemui klein saya bermohon agar dia bisa menumpang di ruko tersebut untuk membuka usaha bengkelnya. Lalu, Bambang dapat memakai 1 kios untuk usahanya di situ tanpa dipungut biaya kontrak (sewa) selama kurang lebih 4 tahun Bambang di situ,” ujar Dimas menirukan ucapan kliennya.

Selanjutnya pengacara tersebut menerangkan disaat pak Mul ingin menggunakan kiosnya untuk usaha. Bambang beragumen kios yang ditumpanginya itu adalah miliknya. “Ini lahan saya, ini tanah saya, tanah ini asalnya saya beli dari mertua saya. Mertua saya peninggalan dari suaminya, kata Bambang saat itu,” tambah Dimas dengan menirukan ucapan kleinnya.

Saat itu lanjut Dimas, Bambang menunjukkan surat notaris yang dikeluarkan Zulfan Damanik. Nah bagaimana mungkin, sementara sebelumnya pak Mulyadi sudah mempunyai tanah dan lengkap dengan surat surat nya” kata Dimas sambil menunjukkan beberapa macam surat kepemilikan lahan kleinnya itu. Ada akte Camat dan sebagainya.

Menurut Dimas, ketika kleinnya (Mulyadi) memaksa agar Bambang berangkat dari tanah yang dimilikinya itu, Mulyadi memang ada merusak bangunan dari kayu yang dibuat Bambang seperti kanopi. Dibongkar sama Mulyadi sehingga Bambang melaporkan Mulyadi ke polisi dengan kasus pengerusakan.

Selanjutnya Ia menambahkan, Setelah dilaporkan, saat itu Mulyadi melakukan upaya hukum, dengan menggugat Bambang ke Pengadilan Negeri Stabat melalui oknum pengacara TG.

Baca Juga :  Puluhan Ton Sianida Ada Keterlibatan Oknum Polda Malut dan Polres Halsel

Stelah pengadilan berjalan, ternyata putusan Pengadilan Negeri Stabat memenangkan pihak Bambang. Artinya gugatan itu kalah dia ditolak oleh pengadilan dan waktu banding pun di Mahkamah Agung juga dimenangkan oleh Bambang. Ketika situasinya sudah seperti itu, Mulyadi sebagai masyarakat awam yang tak mengerti hukum merasa bingung.

“Karena dia membeli lahan itu dan orang yang menjualnya pun masih ada dan tinggal di lingkungan itu dan saksi-saksinya jiran juga masih ada disitu semua bingung, dan akhirnya Mulyadi menemui saya pada perkaranya yang sudah sampai ke Mahkamah Agung. Namun Mulyadi tidak ada memegang berkas apapun. Putusan putusan pengadilan pun tidak ada pada Mulyadi” ujar Dimas.

Untungnya kata Dimas, pak Mulyadi ada menyimpan fotocopy surat yang menjadi dasar dimana Bambang mengklaim lahan itu miliknya. Saya membaca surat Peralihan Penguasa Hak atas sebidang tanah dengan ganti rugi.

Artinya Bambang ini membeli tanah dari mertuanya yang bernama Kusni Rahayu yang tak lain mantan mertuanya, lalu saya menanyakan apakah benar Kusni Rahayu mempunyai tanah di lokasi yang dimaksud, dia (Kusni Rahayu) menjawab tidak ada. Apa benar Ibu dulu punya suami ada warisannya di situ, Kusni Rahayu juga menjawab tidak ada.

Begitu juga saat Dimas menanyakan terkait penandatanganan surat jual beli kepada Bambang. Kusni Rahayu menjawab tidak ada, lantas saat ditanya apakah ini tanda tangan ibu? lama dia baru menjawab dan melihat tanda tangan itu. Dia mengakui tanda tangan dan cap jempol itu adalah miliknya.

Tetapi ini waktu itu (Kusni Rahayu) dibawa Bambang ke salah satu warung bakso, yang katanya mau mendapat bantuan Covid, bahkan ‘BH’ mengancam dengan bahasa, jika tidak mau teken si Amoy akan ia ceraikan. Dan akhirnya mantan mertuanya itu menanda tangani surat yang dia belum tau jelas apa isinya” cetus Dimas.

Baca Juga :  Ratusan Milenial Beta Gibran Sulsel Deklarasikan Diri Dukung Gibran Rakabuming Jadi Cawapres 2024, Ini Alasannya!

Pada kenyataannya kata Dimas, Kusni Rahayu tidak dapat menerima keadaan ini dan dia keberatan, terlebih lagi anaknya Ay sudah diceraikan pula oleh Bambang. Tak lama kemudian Kusni Rahayu pergi ke Notaris untuk membatalkan yang sudah dibuat oleh BH.

Dan keluarlah sudah akte notarisnya di Weni Notaris menerangkan membatalkan surat yang dibuat Bambang. Setelah di Notaris selesai, maka menjadi alat bukti bagi saya (Dimas) untuk melakukan PK. Maka dasar ini saya, mertuanya dan mantan istrinya membuat gugatan Bambang ke PN Negeri Stabat untuk mengajukan upaya hukum. yang perkaranya masih berproses, dan kemungkin akan disidangkan pada hari Selasa mendatang.

“Yang kami gugat ke Pengadilan Negeri Stabat adalah membatalkan isi surat notaris yang dibuat Bambang. Karena mereka tidak pernah merasa membuat hal yang dimaksud di dalam notaris itu. Walau ada menandatangani namun, isi dari notaris tidak bermaksud seperti isi notaris, yang diduga di rekayasa BH,” ujar Dimas.

Sebelumnya diketahui dari pemberitaan beberapa media online, BH membuat keterang persnya pada (29/8) lalu. Pria berinisial (BH) menyebutkan tindakan yang dilakukan oknum pengacara itu sudah sangat keterlaluan. Secara sengaja MM mengajak preman melakukan pengerusakan terhadap pagar miliknya yang sedang dibangunnya yang berlokasi di jalan Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Sehingga Bambang melaporkan Pengacara asal Langkat berinisial MM Ke SPKT Polda Sumatera Utara dengan surat pengaduan bernomor STLLP/ B/ 1041/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 Agustus 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB