Wasekjen BMIWI: Presidential Threshold 0 Persen Wujud Demokrasi Berkeadilan

Minggu, 19 Desember 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, SURABAYA – Presidential Threshold 0 persen yang disuarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mulai mulai membuahkan hasil. Dukungan terus mengalir untuk menghapus Presidential Threshold 20 persen.

Kali ini dukungan datang dari Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI).
Wasekjen BMIWI, Eneng Humairoh, menegaskan, mendukung penuh wacana Presidential Threshold 0 persen.

“Presidential Threshold 0 persen merupakan wujud dari demokrasi berkeadilan,” katanya, Minggu (19/12/2021).
Dikatakan Eneng, sebagai wakil dari federasi ormas Islam wanita, BMIWI sepakat dengan penetapan ambang batas 0 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Katanya, selain kebijakan yang tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengerdilkan nilai-nilai demokrasi, ia juga mengebiri kepemimpinan nasional.

Baca Juga :  Senator Fachrul Razi Kembali Meraih Penghargaan Tokoh Pemimpin Muda Indonesia 2022

“Arogansi menjadi otoritas dalam menetapkan calon pemimpin. Sedangkan pluralitas bangsa tidak mungkin terwakili oleh kehendak salah satu partai politik. Sebab faktanya, banyak suara terbuang pada saat Pilpres karena dinilai calon pemimpin tidak ada yang layak untuk dipilih,” tegas dia.

Untuk melawan arogansi dalam politik, Eneng menilai Indonesia memerlukan sosok yang berani dalam menyuarakan kebenaran. Sosok yang memiliki kekuatan yang berimbang, independen serta memilih jalan radikal dalam menyampaikan gagasan.

“Memang kita tidak atau belum dapat membayangkan jika tidak ada yang segencar dan sekonsisten LaNyalla dalam menggaungkan isu nol Persen Presidential Threshold. Demokrasi hanya akan menjadi milik sebagian elit politik partai-partai besar. Dan 20 persen Presidential Threshold tentu dapat melenggang tanpa hambatan pada Pilpres 2024 yang akan datang,” tutur Eneng.

Baca Juga :  Pelaku Wisata Minta Ketua DPD RI Dorong Kolaborasi Stakeholder di Jatim

Dikatakannya, bunyi pasal yang dapat memberangus munculnya pemimpin yang diharapkan rakyat terletak pada pasal 222 UU Pemilu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Berangkat dari aturan tersebut, Eneng menilai sangat tidak ada kemungkinan calon non partai politik atau calon independen atau tokoh lain yang pantas memimpin bangsa ini kecuali yang berasal dari partai politik atau orang yang diusung partai politik.

Baca Juga :  Kasus Janggal Rumah Guruh Soekarno Putra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:57 WIB

Kementerian UMKM dan YDBA Selenggarakan Pelatihan Trainer untuk Lembaga Inkubator Demi Membangun Ekosistem Wirausaha yang Inklusif

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:24 WIB

Wamen UMKM Soroti Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Mendorong Kewirausahaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:07 WIB

Menteri UMKM Ajak Pemda Berdayakan UMKM secara Inklusif dan Berkelanjutan

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:49 WIB

Kementerian UMKM dan Kemenparekraf Diskusikan Potensi HKI Sebagai Agunan KUR.

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:21 WIB

Kementerian UMKM Kawal Kasus Toko Mama Khas Banjar

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:09 WIB

Kementerian UMKM: Inabuyer B2B2G Expo 2025 Wujud Komitmen Naikkan Kelas UMKM

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:15 WIB

Kementerian UMKM Adakan Festival untuk Mempermudah dan Melindungi Usaha Mikro di Trenggalek

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:12 WIB

Menteri UMKM Soroti Kontribusi Perempuan dalam Kemajuan UMKM

Berita Terbaru

Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Fakfak masa bakti 2025–2030, (Foto:Rri/NicoAfloubun)

PAPUA BARAT

Bupati Fakfak Lantik Pengurus TP PKK dan Sampaikan Pesan Penting

Senin, 12 Mei 2025 - 10:12 WIB

Bupati Sragen Sigit Pamungkas berpidato di hadapan para tamu yang berkunjung di Museum Sangiran dalam kegiatan Meet and Greet Sangiran Early Man Site Managers with Local and International Communities 2025 di Sangiran Sragen, Jumat (9/5/2025) malam. (Istimewa/Diskominfo Sragen)

JAWA TENGAH

Bupati Sragen Canangkan Gagasan Kampung Dunia di Sangiran

Senin, 12 Mei 2025 - 09:59 WIB