Diduga Tidak Memiliki Ijin Puluhan Kubik Kayu Ditahan Subdit Gakkum Polairud Polda Malut

Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga tidak memiliki ijin.

Aktivitas bongkar muat kayu yang diduga tidak memiliki ijin.

DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut), melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udra Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Subdit Gakkum), menyita puluhan kubik kayu yang diduga tidak memiliki ijin. Kayu tersebut disita oleh petugas Polairud Polda Malut, pada saat aktifitas bongkar muat di salah satu dermaga kecil yang berlokasi di seputaran Pelabuhan Bastiong Ternate, pada Senin, 29 Agustus 2022 kemarin.

Pantauan media ini kayu sebanyak kurang lebih 12 kubik beserta satu kapal long boat yang memuat kayu tersebut diamankan oleh petugas Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate, guna kepentingan penyelidikan atas dugaan ilegal logging. Dimana kasus ini juga diduga melibatkan salah satu pengusaha kayu atas nama Adam, yang beralamat di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama IMO Indonesia, Wilmora Hasibuan Menjadi Perhatian Jurnalis

Sementara proses penyelidikan terhadap kasus dugaan ilegal logging tersebut, diketahui dua terduga telah diperiksa yakni Adam selaku pemilik kayu dan juga Rudi selaku pemilik kapal long boat, namun status hukum kedua terduga ini belum dipastikan karena penyelidikan masih berjalan, guna dilengkapi bukti-bukti otentik untuk kepastian hukum atas dugaan kasus ilegal logging ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun anehnya penyelidikan masih berlangsung tetapi pihak Subdit Gakkum Polairud Polda Malut, diduga telah mengembalikan sejumlah kubik kayu dimana ini merupakan barang bukti (BB), yang masih berada di dalam kapal long boat tersebut, untuk dibongkar di penampungan kayu milik terduga yakni Adam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru