DPW BAIN HAM Malut Desak Gubernur Copot Plt. Kadis Perindag Malut

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen.

DETIKIMDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, LC, segera mencopot Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Plt. Kadis Perindag) Malut.

Melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen, kepada media ini Minggu (30/10), dengan tegas meminta Gubernur Malut, agar segera mencopot Plt. Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab, karena dinilai tidak lagi layak untuk menjadi pimpinan di Dinas tersebut. Hal ini disampaikan dengan dasar hasil kajian dan analisis terhadap berbagai perilaku dan ketentuan regulasi administrasi pemerintahan yang telah dilanggar, baik itu Pemprov Malut maupun Plt. Kadis itu sendiri.

Baca Juga :  Konsep Smart City akan Diterapkan di Kota Bobong

Lanjut Adit sapaan akrab Rusli M. Zen, yang menjadi dasar pihaknya meminta Gubernur Malut untuk mencopot Plt. Kadis Perindag ini yakni, sebagimana yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014,  tentang Aparatur Sipil Negara, serta Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014,  tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga peraturan perundang-undangan tersebut lah yang menjadi dasar acuan utama bahwa seorang Pelaksana Tugas (Plt), yang ditunjuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Namun faktanya adalah Plt. Kadis Perindag telah menjabat kurang lebih 2 tahun, dan tanpa kontribusi apa-apa malah bertentangan dengan regulasi dan merusak administrasi dan etika pemerintahan daerah,” ungkap Adit.

Baca Juga :  Bantu Pemulihan Bencana di Madiun, Khofifah Gelontorkan Bantuan 1 Miliar Rupiah

Adit menambahkan kalaupun dilakukan perpanjangan sudah seharusnya 4 kali perpanjangan SK Plt dan hal itu menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Pemprov Malut yang tetap mempertahankan Plt. Kadis Perindag dengan berani melanggar aturan dan etika pemerintahan?.

Sudah jelas-jelas Plt. Kadis Perindag ini berkinerja buruk kata Adit, bahkan tidak punya kompetensi teknis, hasilnya tidak mampu menjalankan Visi dan Misi Gubernur terkait dengan Kartu Maluku Utara Tumbuh (KAMU-Tumbuh), yang menjadi tanggung jawab Disperindag. Selain itu ada dugaan kuat bahwa anggaran KAMU Tumbuh Tahun 2021 sebesar Rp. 650 Juta, dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Perjalanan Pendampingan Industri Kecil dan Menengah di duga telah difiktifkan, dan sudah menjadi objek penyidikan oleh Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara.

Baca Juga :  Acara Lake Toba Fashion Week, Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa Mendapat Penghormatan Pengalungan Kain Ulos

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB