DBH Maluku Utara Dalam Pusaran Kutukan Sumberdaya Alam

Sabtu, 25 Maret 2023 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Riyanda Barmawi – Direktur Eksekutif Nasional Institut

Reformasi politik yang berlangsung pada pertengahan tahun 1998 menjadi babak baru dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah. Paket kebijakan otonomi daerah yang diterbitkan sejak 1999 turut membangkitkan harapan akan futur daerah yang lebih menjanjikan, karena reorganisasi hubungan pusat-daerah, kian memuluskan proses artikulasi dan pembangunan di aras lokal dalam rangka mewujudkan cita-cita keadilan dan kesejahteraan sosial ekonomi.

Perubahan rezim politik demokratis pada 1998 menandakan lahirnya era baru bagi pemerintah daerah. Paket kebijakan otonomi daerah yang diterbitkan sejak 1999 mengubah posisi daerah dalam pembangunan nasional. Bukanya di tempatkan sebagai entitas yang marginal, perubahan hubungan pusat-daerah, telah memperluas ruang pemerintah daerah untuk melaksanakan tanggubjawabnya. Harapan baru akan masa depan daerah yang lebih menjanjikan akhirnya tumbuh-mengakar di kalangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reorganisasi hubungan pusat-daerah membawa konsekuensi makin mudahnya proses artikulasi dan pembangunan di aras lokal, dengan tekad, mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial ekonomi. Sehingga desentralisasi sebagai realitas baru pasca-reformasi sudah mestinya diterima dengan konsekuen. Pelimpahan wewenang dan tanggungjawab dari pemerintah pusat kepada daerah harus dilihat dalam konteks yang lebih substansial, yakni potensi sumberdaya yang dimiliki dikelola dan diperuntukkan untuk kemakmuran.

Daerah memiliki wewenang mengatur dan mengurus urusan mereka sendiri, dengan harapan, memberikan kontribusi bagi pembangunan yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan. Terbitnya Undang-Undang No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, semangatnya dapat dilihat dalam pengertian tersebut, yang di dalamnya memuat ketentuan mengenai Dana Bagi Hasil atau DBH. DBH sendiri diklasifikasi menjadi dua jenis, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Juga :  Organisasi HMI, GMNI, PMII dan Cipayung Lainnya Mencetak Pemimpin - Pemimpin Indonesia Hebat

Secara definitif, DBH merupakan dana yang dialokasikan dari APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara, yang bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan keuangan pusat-daerah dengan porsi tertentu antara pemerintah pusat dan daerah penghasil, serta menjadi instrumen desentralisasi fiskal untuk mengoreksi ketimpangan fiskal vertikal antara pusat-daerah, dan mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah melalui pembagian yang merata.

DBH memuat dua prinsip pengalokasian. Pertama, prinsip by origin. Berdasar prinsip ini, pengalokasian DBH hendak dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi yang lebih besar, sementara daerah lainnya (dalam satu provinsi) mendapat bagian pemerataan dengan porsi tertentu, sesuai dengan UU No.33/2004. Kedua, adalah prinsip penyaluran berbasis atau sesuai dengan realisasi penerimaan negara yang dibagi hasilkan (based on actual revenue), seperti tercantum dalam Pasal 23 UU No.33/2004.

Kendati telah ada aturan yang menggariskan mengenai dana perimbangan, namun dalam prakteknya, tampak menyisakan residu sehingga tidak jarang menimbulkan tuntutan maupun gugatan dari pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat lantaran dinilai belum menjawab rasa keadilan, sebagaimana terefleksi dari gugatan pemerintah daerah se-provinsi Maluku Utara (Malut) atas DBH Sumber Daya Alam (SDA), termasuk di dalamnya terkait transparansi data ekspor pertambangan.

Baca Juga :  Pabowo - Ganjar Dalam Pengembalaan Politik Kekuasaan Jokowi, Pemilu Berpotensi Curang

Menanti Pertanggungjawaban Pemerintah Pusat

Dana Bagi Hasil (DBH) selalu menjadi isu menarik yang kerap memantik perdebatan publik. Hal ini dikarenakan DBH sangat terkait erat dengan “hajat hidup” daerah. Munculnya gugatan pemerintah daerah se-provinsi Malut atas Pemerintah Pusat, terkait DBH-SDA, tidak terlepas dari kesadaran akan hak-hak daerah penghasil yang belum dipenuhi. Sehingga sangat logis kalau sebagai daerah yang memiliki potensi tambang terbesar menuntut pertanggungjawaban pusat agar hak DBH-nya tidak ditahan.

Merujuk pada data Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022, dikatakan bahwa, DBH SDA mineral dan batu bara dari periode 2019-2022, ditemukan kurang bayar sebesar Rp. 320 miliar lebih. Padahal tertahannya hak daerah, di pemerintah pusat, memiliki konsekuensi serius bagi suksesi pelaksanaan pembangunan di ranah lokal. Spirit untuk menyeimbangkan pembangunan nasional dengan pembangunan daerah, yang di dalamnya juga tertuju mengatasi ketimpangan antar daerah, dapat terbengkalai kalau penyaluran dana alokasi DBH SDA di Maluku Utara terhambat.

Pemerintah daerah se-provinsi Maluku Utara setidaknya telah mencanangkan lima program strategis pembangunan daerah yang mencakup dimensi sosial, ekonomi dan pemberdayaan. Kelima program ini antara lain adalah pembangunan Kawasan Industri Rempah (KIERAHA), kesehatan, stabilisasi harga barang. Program-program ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan desentralisasi yang sudah seharusnya mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Generasi Brilian Bangsa; HMI-GMNI Menyiapkan Kader

Hanya saja memang muncul persoalan di tengah pelaksanaan program yang dicanangkan pemerintah daerah se-provinsi Malut. Pembiayaan percepatan pembangunan yang bersumber dari DBH SDA Minerba tahun 2019-2022, untuk dialokasikan pada tahun anggaran 2023, justru masih dihadapkan dengan kendala lantaran pemerintah pusat mempunyai tanggungan Rp. 320 miliar yang belum ditunaikan pemerintah pusat. Sejauh hak daerah masih tertahan di pemerintah pusat, maka konsekuensinya, program percepatan pembangunan daerah bisa terbengkalai.

Tertahannya hak daerah untuk mendapatkan DBH SDA yang sesuai dengan porsi yang layak dapat menyebabkan mismatch antara pendapatan dan belanja APBD tahun 2023 dalam jumlah yang signifikan. Sehingga hal ini justru membuat pemerintah daerah sulit untuk memaksimalkan pendapatannya di kemudian hari. Karenanya spirit menyeimbangkan pembangunan dan mengatasi ketimpangan antar daerah yang mengalasi DBH jadi taruhannya. Apakah dapat terealisasi atau justru terhenti sebatas angan-angan belaka.

Sebagai daerah penghasil sumber daya pertambangan, Pusat harusnya lebih peka dengan keperluan daerah, yang notabene tengah mengejar ketertinggalan pembangunan. Bukannya bisa mendorong akselerasi daerah, sebaliknya, ketidakpastian DBH justru hanya akan memicu stagnasi pembangunan daerah. Sehingga pada akhirnya daerah-daerah se-provinsi Malut rentan terseret ke dalam apa yang dikenal sebagai “kutukan sumberdaya alam” (the curse of natural resources).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Riyanda Barmawi
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Nahkoda DPD Wujudkan Demokrasi Bermartabat
Melawan Pikiran Negatif
Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT
Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid
Anak Indonesia, Harapan Peradaban Dunia “Menyambut Bonus Demografi 2045”
Jangan Permainkan Suara Rakyat Papua
Bahasa Ibu Sebagai Identitas Orang Asli Papua
OAP Wajib Selamatkan Bahasa Ibu Sebagai Identitas Warisan Budaya

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB