Demi Pencegahan Korupsi, Bupati Buru Selatan Safitri Teken MoU Bersama Polres

Selasa, 1 Agustus 2023 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demi Pencegahan Korupsi, Bupati Buru Selatan Safitri Teken MoU Bersama Polres (detikindonesia.co.id)

Demi Pencegahan Korupsi, Bupati Buru Selatan Safitri Teken MoU Bersama Polres (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, BURSEL  –  Polres Buru Selatan menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa terkait tindakan preventif Tipikor di tingkat Pemerintahan Desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Penandatanganan MoU oleh Kapolres AKBP Agung Gumilar dan Bupati Safitri Malik Soulisa berlangsung di Gedung Serba Guna disaksikan oleh Pimpinan DPRD Muhajir Bahta dan anggota, Wakil Bupati Gerson Elieser Selsily dan sejumlah pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa dan masyarakat undangan lainnya, Sabtu, (29/7/2023)

Pada sambutan Bupati Safitri Malik Soulisa menyampaikan bahwa, dalam upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin serta tata kelola pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka korupsi merupakan tindakan kejahatan yang selama ini terjadi secara meluas.

“Karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa,” ujar Safitri Malik Soulisa.

Bupati mengatakan, Pemerintah Desa dalam rangka pencegahan korupsi di Kabupaten Buru Selatan merupakan wujud nyata pelaksanaan dari nota kesepahaman tersebut yang didasari pada Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman tiga Lembaga Kemendagri, Kejaksaan Agung RI, RI, dan Kepolisian RI, yang ditandatangani kesepahamannya pada tanggal 25 Januari 2023 ini,” jelas Safitri.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Tinggi Pertama Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Dilantik

Disampaikan, pasca ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa diberi kewenangan yang besar oleh Negara dalam mengatur dan mengurus Desanya sendiri.

“Artinya Desa diberikan Anggaran, diberikan kewenangan mendesain Desa sesuai dengan keinginan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Dengan kewenangan yang diberikan lanjut Bupati, maka Pemerintah Desa, baik Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD memiliki celah yang selalu diwaspadai dalam pengelolaan anggaran agar tidak terindikasi dikenakan tindakan korupsi.

“Melalui kesempatan ini pula saya tegaskan kepada OPD pembina maupun pengawas yakni Dinas PMDP3A dan APIP Inspektorat serta didampingi dengan intens oleh Tenaga Pendamping Profesional, agar selalu dibina dan diawasi dengan cermat oleh APIP,” harap Safitri.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Terus Mengendalikan Ekonomi

Sehingga pemahaman terhadap pengelolaan Keuangan Desa dapat dikelola secara baik oleh Pemerintah Desa.

“Saya yakin sungguh bahwa apa yang telah saya sebutkan jika dapat dijalankan perannya dengan baik, maka Aparat Penegak Hukum, baik Polres Buru Selatan maupun Kejaksaan Negeri, tidak sibuk mengunjungi Desa untuk melakukan investigasi dan penyelidikan di desa masing-masing,” ujar Safitri.

Selanjutnya perlu disampaikan bahwa Polres Buru Selatan telah dilimpahkan 3 Kasus Penyelewengan Dana Desa dari Polda Maluku, dan sementara terus dilakukan investigasi terhadap kasus tersebut.

Harap Bupati, sehingga diharapkan agar jangan lagi terjadi hal serupa pada wilayah pembinaan Polres Buru Selatan, (BN-01).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber : BIPOLONEWS

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB