PT. Hasana Damai Putra Klarifikasi Atas Keluhan Konsumen Ibu Aisyah Ulfa

Senin, 11 September 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  PT Hasana Damai Putra selaku developer proyek Royal Residence yang berlokasi di Jakarta Timur melihat berita keluhan yang di sampaikan ke media oleh Ibu Aisyah Ulfa mengenai isu terkait pembelian unit D. 3-30 di Royal Residence, Dini hari Senin, (11/9/2023).

Keluhan yang disampaikan oleh Ibu Aisyah Ulfa kepada media bahwa pembelian unit di Royal Residence atas nama suaminya telah merugikan pihaknya. Dari penyampaian Ibu Aisyah Ulfa bahwa pihaknya telah dilakukan pembayaran kepada developer sejumlah Rp 1.3 Milyar.

Akan tetapi dikarenakan terjadi pemberhentian pembayaran dari pihak Ibu Aisyah Ulfa dan setelah 3x diberi surat peringatan dari developer maka pihak developer memutuskan terjadi pembatalan pembelian dengan konsekuensi pengembalian pembayaran sebesar Rp 73 juta yang merujuk kepada dokumen PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi. Tuturnya.

Ibu Aisyah Ulfa merasa bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan mengenai
pembatalan sepihak dan hal ini tidak benar. Ibu Aisyah mendatangi Kantor Pusat Damai Putra Group untuk mendapat penjelasan yang detil dan telah dijelaskan bahwa perihal tersebut merujuk pada PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) yang telah ditandatangi. Dengan adanya pembatalan unit dan belum adanya AJB (Akte Jual Beli) maka unit tersebut masih menjadi hak milik dari developer.

Sesuai prosedur perusahaan, pihak developer selalu menghubungi konsumen saat pembayaran tidak berjalan lancar dengan tujuan agar bisa dicari solusi terbaik namun apabila tidak berhasil setelah 3x peringatan maka tindakan selanjutnya akan diproses sesuai regulasi.

Baca Juga :  Ada Apa Kader PDIP, Prabowo Dan Budiman Deklarasi Di Jawa Tengah

Ketentuan pembayaran, cara pembayaran, pembatalan dan lain sebagainya yang berhubungan dengan transaksi jual beli telah dituangkan ke dalam PPJB yang telah ditandatangani dengan sangat jelas dan dinyatakan sebagai kesepakatan atas isi dari PPJB tersebut, dimana seharusnya konsumen juga membaca detil isi dari PPJB tersebut karena.

setiap halaman dari PPJB wajib dibubuhkan paraf konsumen bahwa setiap lembar telah dibaca dan dipahami dengan cermat oleh setiap konsumen.

Developer selama ini selalu terbuka untuk terus berkomunikasi dengan konsumen dimana semua keluhan dan pertanyaan selalu direspon dengan jelas.

Konsumen dapat datang kapan saja ke kantor pelayanan developer dan akan diterima dan dilayani dengan baik sesuai komitmen perusahaan.

Baca Juga :  Isu Resuffle, AHY dan Hadi Tjahjanto Akan Dilantik Jadi Menteri Besok

Demikian berita klarifikasi untuk dapat dijadikan panduan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal
Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Berita Terkait

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Sabtu, 11 Mei 2024 - 18:53 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:57 WIB

Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:02 WIB

Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala

Rabu, 1 Mei 2024 - 13:54 WIB

Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim

Jumat, 26 April 2024 - 12:08 WIB

Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Selasa, 23 April 2024 - 20:19 WIB

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana

Rabu, 17 April 2024 - 19:29 WIB

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas

Berita Terbaru