Tersangka Kasus Penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Galebo Dinyatakan P21

Rabu, 13 September 2023 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022 di Desa Galebo, Kecamatan Taliabu Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Maluku Utara, oleh tersangka mantan Kepala desa Galebo inisial ZL telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Intel sekaligus Kasi Penkum Kejari Pulau Taliabu, Nazzamudin, S.H.M.H, saat dikonfirmasi, Selasa (12/9/2023) menyatakan perkara ini telah dialihkan dari Polres Taliabu ke Rutan Kelas II A Kota Ternate. “Sekarang tersangka ZL beserta barang buktinya sudah kami limpahkan ke Lapas Ternate,”ungkap Nazzarudin.

Menurutnya, berkas perkara tersangka ZL dinyatakan P21 pada tanggal 6 September 2023, dan pada tanggal 8 September 2023, tersangka dan barang bukti diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. ‘Dalam waktu dekat atau minggu ini, kami sudah akan melemparkan kasus ini ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Tersangka ZL sebelumnya diamankan di Polres Pulau Taliabu selama kurang lebih dua minggu sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kota Ternate. “Kami pindahkan dari hari Minggu 10 September 2023 kemarin, menggunakan kapal feri dari Taliabu ke Sanana, dan kemudian dari Sanana ke Ternate,” tuturnya.

Untuk diketahui, Kasus ini melibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar kuranh lebih Rp 700 juta, dengan motif penggunaan anggaran desa untuk kepentingan pribadi, (DI/BAHA).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Bahrudin Umaternate
Editor : SAF
Sumber : Nazzamudin, SH,. MH

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB