Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Langkat

Kamis, 23 November 2023 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi gudang yang diduga penampungan CPO ilegal (detikindonesia.co.id)

Lokasi gudang yang diduga penampungan CPO ilegal (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID LANGKAT – Gudang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan minyak kotor (Miko) alias blended yang indikasi ilegal, bebas beroperasi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabuapten Langkat, Sumatera Utara.

Meski sudah beroperasi cukup lama di wilayah hukum Polres Langkat, namun usaha yang dikelola KI itu masih ‘adem ayem’ hingga saat ini, dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.

Amatan wartawan di lapangan, pada Rabu (22/11/2023), terlihat truk tangki berwarna hijau putih bersebelahan dengan truck roda enam terparkir dilokasi gudang yang diduga tempat penampung CPO ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana berselangan dua puluh menit awak media mamantau disekitaran pintu masuk gudang, terlihat dua truk tangki pengangkut CPO keluar dari areal gudang dan mengarah ke jalan lintas Medan- Banda Aceh.

Baca Juga :  Bupati Perempuan Hebat di Maluku, Jujur Menyampaikan Harta Kekayaan di LHKPN

“Siang malam lah truk tangki CPO keluar masuk dari lokasi itu. Dah adalah lebih kurang dua tahun beroperasi. Setau kami, kalau CPO jualnya ke Belawan atau tempat lain, gak boleh bongkar atau jualnya di tempat lain. Karena, satu DO kan cuma untuk satu pembeli,” beber nara sumber, sembari meminta hak tolaknya.

Menurut nara sumber menambahkan, untuk setiap liternya, sopir menjual CPO ke pengelola gudang tersebut dengan bandrol Rp 8 ribu. Setiap truknya, CPO yang dijual sopir berkisar satu gelang atau 200 liter.

Di lokasi tersebut, CPO dan belnded diblending (campur) di dalam tangki tanam berukuran besar yang dipanaskan. Dari olahan tersebut, nantinya menghasilkan CPO berkadar asam tinggi (Asting).

Baca Juga :  Demi Memastikan Pelabuhan Sebagai Pusat Pergerakan Ekonomi, Bupati Safitri Malik Soulisa Ikut Rapat Bersama TKBM

“Hasil produksinya (asting) nantinya dijual ke daerah Medan. Untuk per liternya, asting itu dijual dengan harga di atas Rp10 ribu. Per tiga hari bisa memproduksi sekira 20-an ton asting yang siap dijual,” lanjut nara sumber.

Pastinya, dari gudang yang diduga ilegal itu, setiap bulannya dapat meraup omzet hingga milyaran rupiah. Namun sayang, praktik pembelian serta pengolahan CPO dan blended yang diduga ilegal tersebut, tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi KI, terkait truk tangki CPO yang diduga ‘kencing’ dilokasi gudang serta kepemilikan gudang tersebut, Ia (KI) membenarkan jika gudang tersebut miliknya.

“Benar akan tetapi gudang saya hanya gudang transport mobil tangki mobil box dan mobil bak terbuka, dan ada sub kontrak angkutan,” tulis KI dalam pesan konfirmasi, tanpa memberikan keterangan lebihlanjut terkait truk CPO.

Baca Juga :  Bupati Halsel Resmikan Masjid dan Jembatan Bantuan Dari Harita Nickel di Desa Soligi

Terkait informasi adanya gudang pengolahan CPO diduga Ilegal tersebut. M Nuh selaku aktivis mahasiswa mengungkapkan, kami menyayangkan mempertanyakan kinerja dan tugas dari aparat penegak hukum.

“Tentunya kami dari aktivis mahasiswa dan masyarakat, berharap aparat penegah hukum tidak pandang buluh dalam menegak hukum di Kabupaten Langkat terkait aktivitas-aktivas yang berbau ilegal di Kabupaten Langkat,” harap Nuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Bahas Program dengan Kadispen, Bamus Betawi Dorong Mulok Masuk dalam Kurikulum Sekolah
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB