Jokowi Resmi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Lewat Perpres

Selasa, 13 Februari 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (foto Istimewa/detikindonesia)

Presiden RI Joko Widodo (foto Istimewa/detikindonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait tunjangan kerja (tukin) pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tukin tersebut terbagi dalam beberapa kelas simak besarannya.

Dilihat detikindonesia, Selasa (13/2/2024), aturan tersebut tercantum dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.

“Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku,” demikian bunyi pasal 4 Perpres tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pertimbangan tukin ini berdasarkan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang telah memenuhi kriteria.

Baca Juga :  KPU: Kesalahan Angka Sirekap Karena Anggota KPPS

Disebutkan Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti.

Disebutkan juga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

– Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
– Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
– Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
– Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
– Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
– Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
– Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
– Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
– Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Baca Juga :  Menpora Amali Dampingi Presiden Jokowi Saksikan Perjuangan Pemain Timnas Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : MUFIK
Sumber : DETIKCOM

Berita Terkait

Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Sulit Untuk Dijegal
Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah
Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB