SBGN Kota Ternate Gugat Kredit Plus Ke Tiga Kalinya Terkait PHK

Senin, 27 Mei 2024 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. KB Finansia Multi Finance Target (Kredit Plus) Cabang Ternate terhadap karyawannya yang bekerja sebagai Marketing CRO (Conversion Rate Optimization). Alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Kredit Plus ini karena karyawan tersebut tidak mencapai Target.

Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kota Ternate Haikal Mahri mengatakan bahwa kami sudah melakukan Perundingan Bipartit pada tanggal 22 Mei 2024 bersama Asri Mokoginta Jabatan Kepala Cabang Kredit Plus dan Fuad Bahri Jabatan SPV dan hasil perundingan dinyatakan gagal dikarenakan pihak perusahan mengatakan Karyawan dengan Perusahan menjalin Hubungan Kemitraan. Maka oleh sebab itu hak-hak karyawan tidak dapat.

Baca Juga :  Kaimana Raih Predikat B SAKIP 2024, Bupati Freddy Thie: Bukti Nyata Kerja Keras dan Dedikasi ASN

Kita tauh bersama bahwa Kredit Plus memakai Hubungan Kemitraan tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Pasal 1 angka 13 yang berbunyi “Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Haikal, apa yang dikatakan Kepala Cabang Kredit Plus Asri Mokoginta dan SPV Fuad Bahri ternyata mereka tidak paham dan tidak bisa membedakan Hubungan Kemitraan dan Hubungan Kerja. Menurut hemat kami Kredit Plus sudah melakukan Penyelundupan Hukum dengan Menggunakan Hubungan Kemitraan pada Status yang seharusnya Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Perusahan dengan Pekerjannya, dalam Praktik terjadi Penyelundupan Hukum yang dilakukan oleh Kredit Plus dengan menyebut Hubungan Hukum dengan pekerja sebagai Hubungan Kemitraan, padahal sebenarnya merupakan Hubungan Kerja.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Kritisi Permenaker 02/2022 Tentang JHT

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan
Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah
Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua
Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD
Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu
Bupati Halsel Imbau Camat dan Kades Proaktif Dorong Warga Miliki KTP
Komite Perjuangan DOB Kota Bacan Diskusikan Pemekaran dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan
Wabup Halut Kunker ke Bappenas RI untuk Prioritaskan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 12:40 WIB

Menteri UMKM Dorong Alumni Trisakti Bersatu Tingkatkan Rasio Kewirausahaan

Senin, 28 April 2025 - 15:28 WIB

Wamen UMKM Soroti Pentingnya KUR untuk Dorong Sektor Produksi dan Kurangi Kemiskinan

Senin, 28 April 2025 - 09:05 WIB

Menteri UMKM Siap Tindaklanjuti Aduan AS soal Barang Bajakan di Mangga Dua

Sabtu, 26 April 2025 - 20:51 WIB

Menteri UMKM Ungkap Penyaluran KUR Tembus Rp76 Triliun

Sabtu, 26 April 2025 - 20:20 WIB

Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang UMKM, BRI Hapus Kredit Rp15,5 Triliun

Berita Terbaru