Wasekjen BMIWI: Presidential Threshold 0 Persen Wujud Demokrasi Berkeadilan

Minggu, 19 Desember 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, SURABAYA – Presidential Threshold 0 persen yang disuarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mulai mulai membuahkan hasil. Dukungan terus mengalir untuk menghapus Presidential Threshold 20 persen.

Kali ini dukungan datang dari Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI).
Wasekjen BMIWI, Eneng Humairoh, menegaskan, mendukung penuh wacana Presidential Threshold 0 persen.

“Presidential Threshold 0 persen merupakan wujud dari demokrasi berkeadilan,” katanya, Minggu (19/12/2021).
Dikatakan Eneng, sebagai wakil dari federasi ormas Islam wanita, BMIWI sepakat dengan penetapan ambang batas 0 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Katanya, selain kebijakan yang tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengerdilkan nilai-nilai demokrasi, ia juga mengebiri kepemimpinan nasional.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Kritisi Permenaker 02/2022 Tentang JHT

“Arogansi menjadi otoritas dalam menetapkan calon pemimpin. Sedangkan pluralitas bangsa tidak mungkin terwakili oleh kehendak salah satu partai politik. Sebab faktanya, banyak suara terbuang pada saat Pilpres karena dinilai calon pemimpin tidak ada yang layak untuk dipilih,” tegas dia.

Untuk melawan arogansi dalam politik, Eneng menilai Indonesia memerlukan sosok yang berani dalam menyuarakan kebenaran. Sosok yang memiliki kekuatan yang berimbang, independen serta memilih jalan radikal dalam menyampaikan gagasan.

“Memang kita tidak atau belum dapat membayangkan jika tidak ada yang segencar dan sekonsisten LaNyalla dalam menggaungkan isu nol Persen Presidential Threshold. Demokrasi hanya akan menjadi milik sebagian elit politik partai-partai besar. Dan 20 persen Presidential Threshold tentu dapat melenggang tanpa hambatan pada Pilpres 2024 yang akan datang,” tutur Eneng.

Baca Juga :  Inilah 10 Nama Calon Anggota Bawaslu Papua Barat Daya

Dikatakannya, bunyi pasal yang dapat memberangus munculnya pemimpin yang diharapkan rakyat terletak pada pasal 222 UU Pemilu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Berangkat dari aturan tersebut, Eneng menilai sangat tidak ada kemungkinan calon non partai politik atau calon independen atau tokoh lain yang pantas memimpin bangsa ini kecuali yang berasal dari partai politik atau orang yang diusung partai politik.

Baca Juga :  Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan
Bentuk Diskriminasi, Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Minta Edaran Buka Bersama Ditidakan Segera Dibatalkan

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB