Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat

Sabtu, 2 November 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist : Masta'ah

Foto Ist : Masta'ah

Jakarta-Kasus dugaan tindak pidana asusila di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang melibatkan seorang kepala desa berinisial BS, menjadi sorotan setelah pihak keluarga melaporkan BS atas dugaan pelecehan terhadap keponakannya.

Menurut keterangan keluarga korban, BS memberikan hadiah berupa telepon genggam, yang diduga dianggap sebagai bentuk pelecehan. Namun, pemberian tersebut sebenarnya dilakukan atas permintaan ibu korban kepada pamannya, BS.

Dr. Fetrus, SH., MH., CTA., C. Med., pakar hukum dari Wawasan Hukum Nusantara (WHN) dan Perisai Kalimantan Bersatu (PERKASA), menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ada, tindakan BS tidak memenuhi unsur tindak pidana asusila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses persidangan, bukti-bukti menunjukkan bahwa tidak ada niat buruk dari BS saat memberikan hadiah atau saat merangkul keponakannya. Unsur Mens Rea atau niat jahat, yang diperlukan dalam kasus pidana, tidak terpenuhi,” ujar Dr. Fetrus.

Baca Juga :  AB Tersandung Kasus Narkoba, Dicurigai Dijebak Oleh Sukri Abdul Kadir

Pendekatan Hukum dalam Kasus BS

Dalam kajian hukum pidana, terdapat beberapa unsur penting yang perlu dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana:

1. Unsur Perbuatan Pidana: Actus Reus dan Mens Rea

Dalam hukum pidana, tindakan fisik yang melanggar hukum (Actus Reus) harus dibarengi dengan niat jahat atau maksud tertentu (Mens Rea).

Pengadilan mendapati bahwa tindakan BS saat merangkul dan mencium kepala keponakannya dilakukan tanpa maksud seksual atau niat jahat, sehingga unsur Mens Rea tidak terpenuhi. Ini menjadi alasan utama mengapa BS dianggap tidak melakukan pelanggaran asusila.

2. Pasal 184 KUHAP – Alat Bukti yang Sah

Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan pengakuan terdakwa.

Baca Juga :  Bantah Menganiaya Karyawan Resto, BKH Melapor Balik

Berdasarkan keterangan dari para saksi dan ahli, termasuk ahli hukum pidana Aturkian Laila, tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung dugaan tindak asusila terhadap BS.

3. Asas Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 20:54 WIB

KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 15:11 WIB

Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 29 April 2025 - 17:09 WIB

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terbaru