RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Cabang Jakarta Pusat menggelar diskusi publik bertajuk “RUU Kejaksaan: Celah Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerapan Asas Dominus Litis” Pada Kamis (13/02/2025). Bertempat di Warkop Menteng Cikini Jakarta Pusat, acara ini menghadirkan Ketua SEMMI Jakarta Pusat, Zulkarnaen, sebagai pemateri Utama.

Diskusi berlangsung dengan nuansa kritis, mencerminkan kekhawatiran mahasiswa terhadap RUU Kejaksaan yang tengah dibahas. Zulkarnaen menegaskan bahwa penerapan asas Dominus Litis dalam RUU ini bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

“Asas Dominus Litis memberikan kontrol penuh kepada jaksa dalam pengelolaan perkara. Tanpa pengawasan yang ketat, hal ini dapat mengarah pada penegakan hukum yang tidak transparan dan melanggar prinsip keadilan,” tegas Zulkarnaen dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, kekuasaan yang terpusat dan tidak diawasi cenderung disalahgunakan. “Jika kewenangan jaksa terlalu besar tanpa mekanisme check and balance yang kuat, potensi penyimpangan kekuasaan semakin besar,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 14:45 WIB

Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.

Rabu, 23 April 2025 - 22:56 WIB

Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com

Selasa, 22 April 2025 - 11:54 WIB

Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global

Senin, 21 April 2025 - 14:18 WIB

Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi

Jumat, 18 April 2025 - 14:00 WIB

Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan

Rabu, 16 April 2025 - 19:09 WIB

Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial

Minggu, 13 April 2025 - 11:04 WIB

M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan

Jumat, 11 April 2025 - 09:54 WIB

Budaya Membaca Membawa Perubahan Dalam Hidup Manusia

Berita Terbaru