23 Raperda Disahkan Menjadi Propemperda Kota Lubuklinggau

Rabu, 13 April 2022 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau tahun 2022 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara DPRD Kota Lubuklinggau dengan Wali Kota Lubuklinggau, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD,

Dalam sambutannya, Wali Kota, H SN Prana Putra Sohe mengatakan berdasarkan Pasal 236 UU Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas perbantuan, daerah diberi kewewenangan untuk membuat peraturan daerah atas persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.

Baca Juga :  Garda Muda Erik Tohir Lahir di Bali, Ini Alasannya

Terkait dengan hal itu sambung wali kota, Pemkot Lubuklinggau telah menyampaikan 14 Raperda kepada ketua DPRD Kota Lubuklinggau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 14 Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor: 16 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet,  Raperda tentang Pengendalian Distribusi Kebutuhan Barang Pokok dan Barang Penting di Kota Lubuklinggau.

Selanjutnya Raperda tentang Kawasan Industri dan Perdagangan, Raperda tentang Pembangunan, Pengolahan dan Penataan Sarana Perdagangan, Raperda tentang Penataan, Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Pemberian Inisiatif dan Kemudahan Penanaman Modal.

Selain itu ada pula Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Pengembangan Penataan dan Pembinaan Pusat Toko Swalayan, Raperda tentang Perusda Air Minum TBS, Raperda tentang Sempadan Sungai, Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 serta Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  KONI Bali, LSM Corruption & Discrimintaion Sebut Laporan Jangan Sampai di Peti Eskan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 13:39 WIB

Dukung Syah Afandin Maju Pilkada Langkat, HMKI Sodorkan Sejumlah Tokoh Karo

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:26 WIB

Kembali Raih Prestasi, Kota Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:17 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Harap Lomba Inovasi Daerah Tingkatkan Kualitas OPD

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:09 WIB

FGD Hima Persis DKI, Tagline Sukses Jakarta Disebut Bawa Semangat Kemajuan

Senin, 6 Mei 2024 - 23:21 WIB

Oknum Lurah di Langkat Nyambi Pelaksana Road Race yang Diduga Abai Pajak Hiburan

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Berita Terbaru

Daerah

Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:21 WIB