Aksi Kedua di Istana Negara, Tersangka Tipikor Nurhadi Segera Ke Nusakembangan

Jumat, 15 Juli 2022 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APLPI mendesak Aparat Penegak Hukum agar memberikan hukuman berat kepada Nurhadi dengan beberapa indikatornya sebagai berikut:

1. Kami mendesak agar aparat penegak hukum memindahkan Nurhadi ke Penjara Nusakambangan, karena dia dengan sengaja telah melakukan praktek Korupsi dalan kategori suap
dan gratifikasi dalam penanganan kasus di MA.

2. Kami mendesak agar aparat penegak hukum melakukan penyitaan aset – aset Nurhadi yang didalamnya didapatkan melalui suap dan juga gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Kami mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini MA untuk memeriksa kembali
putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman enam tahun kepada Nurhadi.

Demikianlah pernyataan sikap APLPI, semoga ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum dengan asas keadilan di Republik Indonesia. Tutup Koordinator Lapangan Abel saat Aksi tadi.

Baca Juga :  Wanita Usia 45 Tahun di Langkat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Kapolsek: Penyebab Kematian Masih Lidik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:44 WIB

Bupati Maluku Tengah Bahas Usulan Pembangunan Infrastruktur dengan Kementerian PU

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:50 WIB

Bupati Maluku Tengah Sambut Letkol Hari Sandra sebagai Komandan Baru Kodim 1504 Ambon

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:35 WIB

Bupati Maluku Tengah Soroti Masalah Irigasi Saat Bertemu Menteri Pertanian

Rabu, 30 April 2025 - 11:30 WIB

Bupati Maluku Tengah Wujudkan Visi “Bangkit” Lewat Reformasi Pelayanan Langsung

Selasa, 29 April 2025 - 13:23 WIB

Bupati Maluku Tengah Resmi Lantik 30 Pengurus Baru TP-PKK untuk Masa Jabatan 2025–2030

Selasa, 29 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Maluku Tengah Berikan Dukungan Penuh untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Gubernur Maluku: Generasi Muda Maluku Perlu Saling Mendukung dan Menghargai

Senin, 28 April 2025 - 11:05 WIB

Bupati Terpilih Ikram Umasugi Berikan Apresiasi kepada Kapolres Buru atas Keberhasilan Mengungkap Kasus Pembakaran Kantor KPU

Berita Terbaru