Awas Berita Hoax! Tidak Benar Aktivis Larshen Yunus Mangkir, Ini Penjelasannya

Selasa, 15 Maret 2022 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atas Kondisi tersebut, Aktivis yang dikenal sudah banyak memenjarakan Koruptor di Pulau Sumatera itu justru menerima fitnah dan berita hoax, seakan dirinya Mangkir dari setiap panggilan.

2. Bahwa Aktivis Larshen Yunus ingin mengajak seluruh Stakeholder yang ada, terutama sahabat-sahabat yang berprofesi sebagai Aktivis, Pegiat Organisasi dan Jurnalis (Wartawan/Pekerja Pers). Karena apa yang dialaminya termasuk sinyal dan teguran bagi semuanya, bahwa Penyelewengan Kekuasaan masih ada dan selalu mengancam kebebasan yang dilindungi Undang-Undang. Polisi saat ini kelihatan seperti bekerja atas nama hukum, bekerja untuk menegakkan hukum, namun pada kenyataannya mereka justru bermain api, bersandiwara dan ternyata pihak yang terlalu sering merugikan dan menyengsarakan masyarakat atas kebijakan hukum yang diperbuatnya.

3. Bahwa terhadap Laporan Polisi (LP) yang mempersangkakan Pasal 406 dan atau 167 dan atau 168, Ketua Larshen Yunus lagi-lagi tegaskan, bahwa semuanya harus di Uji dan di Buktikan, karena pada prinsipnya Hukum adalah Pembuktian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami justru Prihatin, Sedih dan Menyalahkan diri kami. Kenapa sampai saat ini Kualitas Aparat Penegak Hukum di Negeri ini masih Jauh dari harapan. Cenderung bekerja bukan atas nama hukum, melainkan atas desakan, tekanan dan titipan dari para kelompok kepentingan, tentunya dari kalangan para pejabat. Terlebih Laporan itu masuk dalam kategori Abal-Abal. Seharusnya Polisi di Polresta Pekanbaru tidak seperti itu. Kasihan saja sama para sahabat Penyidik di Sat Reskrim itu, mereka tak tau apa-apa. Semua yang dilakukan atas dasar Perintah dari atasannya. Sekali lagi justru saya Kasihan dan Bersedih! Kenapa semangat POLRI PRESISI yang selalu digaungkan bapak Kapolri tidak dihiraukan mereka, seakan Fikiran dan Hati Nurani mereka tertutup rapat atas perintah yang tak mendasar” ungkap Larshen Yunus, Ketua KNPI Riau.

Baca Juga :  Inilah Sosok Gus Huda Sulistio, Optimis Membangun Negeri

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa pihaknya tetap akan Konsisten mencari keadilan atas upaya penghancuran Karakter yang telah diterimanya. Ikhtiar Larshen Yunus dalam memperbaiki negeri akan terus di Kobarkan, karena tak ada tempat bagi para Pecundang dan Penghianat Kedaulatan Rakyat.

“dan yang paling membuat kami sedih, ketika melihat dan membaca pernyataan dari para sahabat, beberapa kelompok wartawan dan aktivis, yang justru Gagal Faham dan Salah Faham melihat persoalan ini. Justru mereka kelihatan pro terhadap kepolisian, padahal secara tidak langsung nasib mereka juga terancam atas perlakuan yang tidak adil seperti ini. Mereka tidak cerdas dalam melihat sesuatunya. Apakah tak tahu, bahwa profesi kami 11-12 dengan mereka. Kami dari kalangan yang sama, tapi mereka justru lebih dominan membela Aparat Polisi yang jelas-jelas tidak PRESISI atas kinerja yang dilakukannya” tutur Ketua Larshen Yunus.

Hingga berita ini dimuat, Selasa (15/3/2022) Ketua KNPI Riau Larshen Yunus lagi-lagi mengharapkan, agar terhadap Pasal yang disangkakan harus di Uji dan di Buktikan. Jangan ada istilah keluar dari mulut, bahwa keadilan hanya di Kantor Pengadilan saja. Karena, Polri juga berkewajiban untuk Menghadirkan Keadilan. Kalau di Kepolisian keadilan itu bisa diberikan, kenapa justru pake Lempar Bola segala, apakah Polri tak punya hati nurani? tak punya Marwah untuk bekerja atas nama Hukum, bekerja untuk Memberikan Keadilan!?

Baca Juga :  Bupati Freddy Thie Temui Telkom Sorong, Upayakan Perluasan Jaringan di Kaimana

“Bagi kami, menjadi seorang Aktivis memang sangat berat. Resikonya terlalu besar. Semuanya harus dibayar mahal. Namun kami menikmati semua itu. Profesi ini sudah menjadi Hobi dan kami tidak akan membiarkan mereka selalu berbuat Zholim. Kita semua bertanggung jawab membawa institusi Kepolisian ke arah yang Lebih Baik lagi, kalau ada yang salah, itu hanya perbuatan dari para Oknum saja. Ayo Pak Kapolda Riau dan Kakanda Kapolresta Pekanbaru! Jangan Pertaruhkan Harga diri anda dengan Laporan Polisi (LP) Abal-Abal seperti ini. Hukum adalah Pembuktian. Para Pelapor sudah Menyertakan dua bentuk Rekaman CCTv, Kenapa tak dibuka? Ayo kita Uji dan Buktikan. Ingat ya! Hukum Karma Berlaku, bagi siapa saja pelaku Fitnah akan menerima akibatnya. Fitnah lebih Kejam dari Pembunuhan. Terkait Pasal 167 dan 168 sudah sangat jelas berlaku di Ranah Pribadi (Privat) sementara Kantor DPRD Provinsi Riau adalah Gedung Rakyat, Ruang Publik yang siapa saja boleh masuk. Kita semua jangan Latah dan Gagal Faham. Justru dengan Laporan ini mereka yang terang-terangan Melawan Hukum” pungkasnya.

Lanjut Ketua KNPI Riau itu lagi, bahwa pihaknya mengajak, agar segera di Lakukan Gelar Perkara!!! Jangan main ilmu Tipu Muslihat. Karena, Gelar Perkara yang baik dan benar ketika Pelapor dan Terlapor di Hadirkan. Ketua Larshen Yunus itu juga tegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukannya dengan seorang Wartawan itu murni hanya menjalankan Fungsi Kontrol Masyarakat terhadap para Wakil Rakyatnya. Kegiatan tersebut sudah berlangsung lebih dari 7 kali dan terlebih dahulu sudah diketahui oleh unsur Pimpinan, baik itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Syafaruddin Poti maupun Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Riau, Abu Khoiri. Apalagi terkait Laporan itu kami lakukan masih di Jam Kerja dan Tuduhan itu sangat tidak benar, Laporan itu adalah Cerminan Fitnah tingkat tinggi dan kedepannya akan kami Jawab dengan Sikap yang lebih Serius Lagi

Baca Juga :  Bawa Semangat Penyatuan, DPD KNPI Kalimantan Selatan akan Gelar Rapimpurda

Terakhir, Ketua Larshen Yunus juga mengajak semua pihak, agar Gelombang Perlawanan mesti dilakukan, terutama bagi sahabat-sahabat Wartawan. Karena terlapor yang satu lagi adalah Rudi Yanto, seorang Wartawan yang sudah lama ngepos di Gedung Rakyat tersebut. Laporan itu terlihat sangat jelas melawan dan menghalangi kerja-kerja wartawan yang notabene dilindungi oleh Undang-Undang.

“Ayo Revolusi Mental! Jangan Takut berjuang dan menyampaikan Kebaikan. ingat wahai sahabatku!!! Tuhan itu tidak tidur. Sesiapa yang berbuat Curang dan Fitnah, maka akan menerima balasannya. Hukum Karma masih berlaku” akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, pada saat menikmati Sarapan Lontong Sayur Bude Jorbut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Berita Terbaru