Diduga Maladministrasi, PN Jakarta Utara Dilaporkan ke Ombudsman

Jumat, 25 November 2022 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kesalahan administrasi yang berulang dilakukan oleh Terlapor menunjukkan tidak profesional, kurang teliti, tidak ada kehati-hati, ceroboh serta dugaan unsur kesengajaan dalam memproses administrasi lembaga pengadilan yang mana hal tersebut tentu saja menimbulkan ketidakpastian hukum dan sangat merugikan bagi pencari keadilan,” kata Sri Suparyati.

Menurut Sri, kliennya melaporkan hal ini karena mempunyai kepentingan guna mempertahankan hak atas persamaan di hadapan hukum (Equality Before The Law) dan perlakuan adil demi terciptanya asas Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Hukum. Dalam kasus ini pelapor memiliki legal standing untuk mempertahankan hak keadilan yang dirasa dihilangkan, dicabut dan tidak terpenuhi.

“Kepaniterakaan PN Jakarta Utara menerima dan memproses pengajuan upaya hukum banding yang sudah mempunyai kekuatan hukum dan ini merupakan Maladministrasi yakni penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan prosedur, pembiaran, memihak, pengabaian kewajiban hukum,” tambah Sri yang merupakan lulusan University of Hull, Inggris ini.

Menurut Sri tindakan yang dilakukan oleh kepaniteraan PN Jakarta Utara menimbulkan kerugian bagi pihak Pelapor, mengingat pihak Pelapor sedang memperjuangkan dan mempertahankan hak – haknya untuk memperoleh keadilan. Sementara proses banding memerlukan waktu yang cukup lama sehingga hal ini yang dapat menghambat upaya Pelapor.

“Kenapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah berlalu hampir setahun tetap diterima dan diproses? Sementara saya pernah telat 3 hari saja di pengadilan lain sudah tidak bisa diterima. Ada apa ini? Tak menutup kemungkinan ada dugaan kolusi,” tegas Sri.

Berdasarkan fakta-fakta kejanggalan yang ada dan ketidakadilan yang dirasa, kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan dalam kontra memori banding dan melaporkan hal tersebut pada PT DKI, Badan Pengawasan MA RI, KPK serta Komisi Ombudsman.

Baca Juga :  Usai Dicopot Sebagai Pimpinan KPK, Inilah Profil 4 Nama Calon Pengganti Firli Bahuri

Kantor hukum ISLAW meminta kepada lembaga-lembaga tersebut untuk menindaklanjuti atas laporan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat memberikan kepastian hukum bagi Pelapor dalam hal menolak upaya hukum banding, dan mempercepat waktu proses penyelesaian bandingnya, mengingat pengajuan banding tersebut sudah melampaui batas waktu dan hingga saat ini belum adanya putusan. Sementara berdasarkan SEMA No. 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian perkara di tingkat pertama dan tingkat banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan menyebutkan penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding paling lambat pada waktu 3 (tiga) bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Michael
Sumber : Press Release

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:44 WIB

Bupati Maluku Tengah Bahas Usulan Pembangunan Infrastruktur dengan Kementerian PU

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:50 WIB

Bupati Maluku Tengah Sambut Letkol Hari Sandra sebagai Komandan Baru Kodim 1504 Ambon

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:35 WIB

Bupati Maluku Tengah Soroti Masalah Irigasi Saat Bertemu Menteri Pertanian

Rabu, 30 April 2025 - 11:30 WIB

Bupati Maluku Tengah Wujudkan Visi “Bangkit” Lewat Reformasi Pelayanan Langsung

Selasa, 29 April 2025 - 13:23 WIB

Bupati Maluku Tengah Resmi Lantik 30 Pengurus Baru TP-PKK untuk Masa Jabatan 2025–2030

Selasa, 29 April 2025 - 13:13 WIB

Bupati Maluku Tengah Berikan Dukungan Penuh untuk Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Gubernur Maluku: Generasi Muda Maluku Perlu Saling Mendukung dan Menghargai

Senin, 28 April 2025 - 11:05 WIB

Bupati Terpilih Ikram Umasugi Berikan Apresiasi kepada Kapolres Buru atas Keberhasilan Mengungkap Kasus Pembakaran Kantor KPU

Berita Terbaru