Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam dunia hukum kekayaan intelektual, dua nama ini menjadi sorotan: Dr. Petrus dan Dr. Aturkian.

Keduanya bukan hanya akademisi, tetapi juga praktisi yang telah menangani puluhan kasus sengketa merek dan perlindungan konsumen di berbagai provinsi di Indonesia.

Dengan keahlian mereka, banyak perusahaan dan individu berhasil menyelesaikan konflik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Tak jarang, mereka juga diminta menjadi saksi ahli dalam berbagai kasus besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak atas merek menjadi aset yang sangat berharga. Merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi juga identitas dan reputasi yang harus dilindungi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan dasar hukum bagi perlindungan merek.

Baca Juga :  Kasus Seksualitas di Bandung, Menteri PPPA Minta Pemda Perkuat Pencegahan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur aspek perlindungan hak konsumen dari kebingungan akibat kesamaan merek.

Namun, meski regulasi telah tersedia, perselisihan tetap sering terjadi, terutama antara perusahaan yang memiliki nama atau logo serupa.

Beberapa sengketa bahkan berujung di Pengadilan Niaga, dengan proses panjang yang melibatkan mediasi, gugatan, hingga kasasi.

Dunia kosmetik Indonesia sempat diguncang oleh perseteruan antara MS Glow, milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana (Juragan 99), dengan PS Glow, yang dimiliki oleh Putra Siregar dan istrinya, Septia Siregar.

MS Glow menggugat PS Glow karena dianggap memiliki kemiripan nama yang dapat membingungkan konsumen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:45 WIB

Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua

Rabu, 30 April 2025 - 15:31 WIB

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu

Rabu, 30 April 2025 - 15:22 WIB

Bupati Halsel Imbau Camat dan Kades Proaktif Dorong Warga Miliki KTP

Rabu, 30 April 2025 - 15:18 WIB

Komite Perjuangan DOB Kota Bacan Diskusikan Pemekaran dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

Wabup Halut Kunker ke Bappenas RI untuk Prioritaskan Pembangunan Daerah

Rabu, 30 April 2025 - 08:54 WIB

PT STS, Dan Aparat Simbiosis Kepentingan yang Mengorbankan Rakyat.

Rabu, 30 April 2025 - 08:51 WIB

Perpendek Waktu Pendaftaran, Panitia Musorkab KONI Halmahera Selatan Disoal

Selasa, 29 April 2025 - 15:45 WIB

Bupati Halut Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan, 25 Ribu Peserta Aktif per 1 Mei 2025

Berita Terbaru