Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Jumat, 21 Februari 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awalnya, MS Glow menggugat di Pengadilan Negeri Medan pada Maret 2022 dan menang dalam putusan Juni 2022.

Namun, PS Glow tidak tinggal diam dan mengajukan gugatan balik di Pengadilan Niaga Surabaya. Pada Juli 2022, PN Surabaya memenangkan PS Glow dan memerintahkan MS Glow membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar serta menarik produk dari pasaran. Kasus ini berlanjut ke kasasi dan masih berjalan hingga kini.

Perseteruan lain yang mencuri perhatian adalah antara Chacha Lokal, merek camilan lokal, melawan CHACHA milik Delfi Swiss, produsen permen terkenal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Chacha Lokal mengajukan gugatan karena menganggap nama “CHACHA” milik Delfi Swiss terlalu mirip dengan produknya dan berpotensi menyesatkan konsumen.

Baca Juga :  KPK RI Periksa Sekda Papua

Namun, Pengadilan Niaga memutuskan bahwa meski ada kesamaan dalam penyebutan nama, kedua merek ini beroperasi di sektor yang berbeda.

Chacha Lokal berada di industri camilan, sementara CHACHA dari Delfi Swiss adalah permen. Karena terdaftar dalam kelas yang berbeda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, gugatan Chacha Lokal akhirnya ditolak, dan Delfi Swiss tetap memegang hak eksklusif atas merek CHACHA.

Dari kasus-kasus di atas, ada beberapa pelajaran penting yang bisa diambil bagi para pelaku bisnis agar terhindar dari sengketa merek: mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sejak awal, melakukan riset sebelum memilih nama merek, dan berkonsultasi dengan ahli hukum seperti Dr. Petrus dan Dr. Aturkian.

Baca Juga :  Tidak Ada Ampun, 2,71 Kg Ganja dan 5 Gram Sabu Sabu Berhasil di Tangkap

Sengketa merek memang bisa menjadi permasalahan yang pelik dan berlarut-larut. Namun, dengan pemahaman yang baik dan perlindungan hukum yang tepat berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pemilik usaha dapat memastikan bahwa merek mereka tetap aman dan terhindar dari konflik hukum. (Red)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:52 WIB

Legislator PSI Ikut Naik Transportasi Umum, Soroti Beberapa Masalah

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis

Selasa, 29 April 2025 - 10:31 WIB

Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol

Jumat, 25 April 2025 - 16:52 WIB

PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Kisruh Parkir Elektronik DKI, Francine PSI Soroti Kerusakan Mesin dan Praktik Pungli di Jalan Sabang

Rabu, 23 April 2025 - 19:43 WIB

August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif

Selasa, 22 April 2025 - 11:57 WIB

Kevin Wu Desak Pemprov DKI Gratiskan Transportasi untuk Seluruh Pengurus Tempat Ibadah

Selasa, 22 April 2025 - 11:15 WIB

Peringati Hari Kartini, Ketua PSI Jakarta Minta Pemprov DKI Revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru