Dinilai Tidak Profesional; DPD GMBI Malut Desak Polda Malut Periksa Ketua DPRD

Selasa, 24 Januari 2023 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi

Polda dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, harus tegas dalam penangan khusus yang melibatkan pejabat daerah, agar tidak terkesan tebang pilih dalam penyelesaian persoalan hukum,” ujar Sadik.

Sadik menambahkan, jika dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Malut, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh sejumlah Nakes RSUD CB Ternate, dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTL) : 02/1/2023/Ditreskrimsus, benar adanya maka diharapkan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu Sadik juga menegaskan bahwa pihaknya akan ikut memantau serta mengawal, laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Nakes RSUD CB Ternate, terhadap Ketua DPRD Malut di Ditreskrimsus Polda Malut tersebut, guna memastikan proses hukumnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada indikasi tebang pilih,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:49 WIB

Bupati Tanah Bumbu Kirim Kontingen Pelajar ke POPDA 2025

Senin, 12 Mei 2025 - 09:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Tegaskan Pembangunan Daerah Sejalan dengan Kebijakan Nasional

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:49 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan Pelayanan Publik Berkategori Sangat Baik dari KemenPAN-RB

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:20 WIB

Bupati Tanah Bumbu Kunjungi Lokasi Kebakaran dan Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak

Rabu, 7 Mei 2025 - 13:09 WIB

Distribusi Bantuan Pemkab Tanah Bumbu untuk Korban Kebakaran di Simpang Empat

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:44 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:37 WIB

Bupati Tanah Bumbu Luncurkan Gerakan GENTING untuk Atasi Stunting

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:31 WIB

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyampaikan hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan Kodim 1022 TNB

Berita Terbaru

Tak Berkategori

The Comprehensive Overview to Tutoring Networks

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:53 WIB