Direktur Eksekutif PUSKAPU Sabaruddin: Ijin Tambang di Indonesia Memunculkan Maladministrasi

Kamis, 25 November 2021 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sabaruddin menjelaskan bahwa Perubahan kewenangan dari daerah ke Pusat tentunya menyebabkan kompleksitas tata kelola perizinan, khususnya tambang. Belum adanya aturan teknis atas UU Ciptaker terkait dengan IUP mendorong kegamangan dan carut marut tata kelola IUP yang menyebabkan ketidakpastian hukum tata kelola IUP. Sebagaimana pemaparan Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto bahwa laporan pada bidang pertambangan naik 100% lebih setelah diterbitkannya Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomot 20004/30/DJB/2000 tangal 26 Agustus 2020 kepada Kepala Dinas Provinsi. Surat tersebut memuat perihal penegasan penyampaian IUP Non C&C bahwa permasalahan izin tambang dapat disampaikan kepada lembaga pengadilan dan Lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Ombudsman.

Baca Juga :  Dukcapil Akan Bantu Warga Urus Dokumen Kependudukan Korban Banjir di Desa Baleha

Keberadaan LO Kejaksaan, alih-alih menjadi terobosan dalam memberikan kepastian hukum dan perbaikan tata kelola perizinan usaha tambang, sebaliknya memunculkan potensi maladministrasi oleh instansi terkait. Seperti pada kasus penundaan proses administrasi permintaan pertimbangan legal opini (LO) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan menunda proses lebih lanjut ke Kementerian ESDM RI, yang termuat dalam surat Gubernur Provinsi Sulteng Nomor: 970/357/GUB.ST tanggal 4 Oktober 2021. Menurut Hery Susanto, penjelasan surat tersebut mengindikasikan bahwa penerbitan sejumlah LO Kejaksaan Tinggi Sulteng tersebut menyisakan persoalan baru di sektor pertambangan, khususnya di Sulteng, diantaranya adalah indikasi penyimpangan prosedur dan lainnya. Sampai saat ini, menurut Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sulteng, sudah terdapat 120 IUP yang diterbitkan dari 400 permohonan IUP.

Baca Juga :  Perhelatan Munas KAHMI XI, Dolly Kurnia Tandjung: Jusuf Kalla Bersedia Hadir

Sementara Menurut Suratman, terdapat keanehan politik hukum dari Perarturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 yang menjadi dasar pemberian legal opini dalam perizinan pertambangan tapi tidak mencantumkan regulasi terkait dengan dalam pertimbangan hukumnya. Oleh karena peraturan tersebut sebaiknya direvisi atau dikeluarkan dari perizinan tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan lainya, karena LO bersifat fakultatif dan tidak dapat mengikat secara hukum. Dalam hal apabila didapati maladministrasi dalam perizinan IUP, maka menjadi ranah Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan. Tutup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 09:59 WIB

Francine PSI Diskusikan Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda Bersama Koalisi Mobilitas Berkelanjutan.

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:43 WIB

Detik Indonesia Kembali Teken MoU Kerja Sama dengan Serikat Pekerja Transportasi Jakarta

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:06 WIB

Seruan Keadilan: Tuntutan Maksimal JPU terhadap HPA Dinilai Abaikan Prinsip Hukum

Senin, 5 Mei 2025 - 09:22 WIB

PSI Jakarta Gelar FGD Publik untuk Bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:10 WIB

August Hamonangan Dorong Pemprov DKI Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok hingga ke Kecamatan dan Kelurahan

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:35 WIB

Jelang May Day 2025, SPTJ Ambil Bagian dalam Soft Launching Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:49 WIB

Jelang May Day 2025, Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya Lakukan Soft Launching dan Penandatangan Pakta Integritas

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:57 WIB

Justin DPRD DKI: Mutu Pendidikan Saat Ini Belum Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Berita Terbaru

Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Pahala Mansury (Detik Indonesia/Media Indonesia)

Ekonomi & Bisnis

Kadin Yakin Pertumbuhan Ekonomi Akan Meningkat di Sisa Tahun 2025

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:38 WIB

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Apindo: Prioritaskan Penciptaan Lapangan Kerja bagi Korban PHK

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:30 WIB