DPD GPM Malut, Desak Polda, Pemprov, dan DPRD Malut Usut Tuntas Tambang Ilegal

Kamis, 22 Desember 2022 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GPM Malut gelar aksi damai.

GPM Malut gelar aksi damai.

Disisi lain perusahan ini terus membandel saat Pemerintah Daerah (Pemda) baik Kab. Haltim, maupun Pemprov Malut, melakukan pemanggilan dan koordinasi secara baik namun juga tidak di hiraukan,” terang Bung Tono.

“Hal ini terus menguatkan keyakinan public Malut bahwa PT. FMI, yang beroperasi di kawasan Subaim Haltim tersebut diduga kuat tidak memiliki Izin apapun. Namun kehadiran perusahan ini seakan dibiarkan dan beroperasi secara ekstra aktif, tentunya ini sangat mengancam kelestarian lingkungan, ekologi dan lainnya di Jazirah Al Mulk, tepatnya di Haltim khusunya di Desa Subaim.

Bung Tono menambahkan bahwa pengalihan kewenangan dari Pemerintah Provinsi, ke Pemerintah Pusat, ini juga dinilain terus memperparah kondisi pengelolaan pertambangan di daerah,” bebernya.

“Jika ditinjau dari sisi hukum dalam konteks illegal mining yang di lakukan tanpa izin Negara, tanpa hak atas tanah, Izin penambangan, dan izin eksplorasi atapun izin transportasi mineral, maka kegiatan pertambangan ilegal tersebut sudah bisa diberikan sangsi hukum oleh pihak terkait.

Lebih lanjut Bung Tono, menjelaskan bahwa penambangan illegal dapat menimbulkan dampak, antara lain yakni; kerusakan lingkungan hidup, hilangnya penerimaan Negara, konflik sosial serta dampak K3, selain itu Ilagal mining juga dapat berujung pada sangsi pidana sebagaimana bunyi Pasal 158 – 164 UU Minerba. Misalkan pada Pasal 158 (perubahan UU Minerba), yang mengatur pada pokoknya, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana di maksud dalam Pasal 35, maka di pidana dengan kurungan penjara paling lama 5 tahun, dan denda sebesar Rp.100.000.000.000, dalam hal ini mengatur tentang perizinan berusaha yang di berikan oleh Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Memasukin Era Digital AI, Zyrexindo Luncurkan Produk Zyrex Maveric AI dan Gaming Series

Olehnya itu sesuai hal diatas yang terjadi di lapangan, maka Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara mendesak:
1. Polda Maluku Utara Segera melakukan penyelidikan aktifitas pertambangan PT. FMI, di Kab. Haltim, dimana ini ada indikasi dugaan illegal maining, yang dilakukan oleh pihak perusahan.
2. Polda Maluku Utara segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah Pejabat Halmahera Timur, guna di mintai keterangan atas rekomendasi RT/RW, terkait dengan keberadaan PT. FMI yang di duga tidak memiliki izin baik IUP dan AMDAL.
3. Gubernur Maluku Utara segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin operasi PT. Forward Metrics Indonesia (FMI), yang saat beroperasi di Kab. Haltim.
4. DPRD Provinsi Maluku Utara segera memanggil PT. FMI, yang di duga tidak memiliki Izin IUP dan AMDAL yang saat ini beroperasi di Kab. Haltim, guna dimintai pertanggungjawaban.

Baca Juga :  Kunci Utama Pengendalian Konsumsi Rokok, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Hasil Tembako

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
Memasukin Era Digital AI, Zyrexindo Luncurkan Produk Zyrex Maveric AI dan Gaming Series
Optimalkan Terminal Amplas, Mulai 10 Januari Bus Umum tidak naik turunkan Penumpang di Jalan ini 
Rayakan Natal Bersama Anak dengan Kanker, Totalindo Salurkan Dana CSR ke Rumah Anyo
Pada Refleksi Akhir Tahun, Totalindo Tegaskan tidak Butuh Dana Bantuan
Melalui Forum Kolaborasi Indonesia Taiwan ke-6, GGP Lakukan MoU dengan FIRDI
Terkait Nasabah Bunuh Diri, AdaKami Lakukan investigasi
PKPU Berakhir, Totalindo Memasuki Banyak Baru Pemulihan Kinerja

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB