Eksekusi Alat Berat Diareal Hutan Mangrove di Langkat Dihadang, Kadiv LBH Medan : Itu Tindak Pidana

Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak hanya itu, lanjut Ali, di lokasi aktifitas eskavator itu, juga terdapat areal perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki legalitas atau izin dari Kementerian LHK RI. Sehingga patut dan wajar adanya dugaan aktifitas alat berat di sana, untuk kepentingan pengusaha kebun kelapa sawit.

Hal itu bukanlah atas permintaan warga, terlebih gratis tanpa ada maksud tertentu. Maka dari itu, haruslah segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Balai Gakkum dan bekerjasama dengan Polda Sumut.

Ketentuan pidana itu, atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana kejahatan melakukan aktifitas perkebunan, yang diduga secara ilegal dan membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin dari Kementerian LHK RI.

Menelisik tegakan sawit berdasarkan hasil pemberitaan media yang ada, dan keberanian oknum berinisial SA itu, dapat diduga sekelompok masyarakat dan oknum SA adalah sebagian kecil pihak yang mendapatkan manfaat dari adanya perkebunan kelapa sawit di sana yang diduga ilegal.

Dengan adanya peristiwa itu, menjadi kesempatan berharga bagi Balai Gakkum bekerjasama dengan Polda Sumut untuk menindak tegas mafia perusak hutan sampai kepada pemodal besarnya. Bahkan, kepada siapapun oknum pejabat yang ikut melindungi selama ini, bila ada sebab berpotensi adanya praktik korupsi didalamnya.

“Jika tidak, LBH Medan dapat mengambil inisiatif menyampaikan permintaan secara tertulis kepada pihak – pihak berwenang. Demi hukum, wajib untuk melaksanakan kewenangan mereka melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Agar menimbulkan efek jera di kemudian hari bagi para mafia pada kawasan hutan,” ketus Ali.

Baca Juga :  Pasca Surat Peringatan, Satpol PP di Langkat Akan Cek Kembali Peternakan Babi dan Bebek Diduga Timbulkan Bau Tak Sedap

LBH Medan juga meminta, kepada partai politik yang menaungi karir politik oknum SA, untuk meninjau kembali keputusan menetapkan SA sebagai Ketua Kecamatan di Tanjung Pura. Sebab, kedepan berpotensi mencoreng citra nama baik partai.

Sehingga, akan menggerus kepercayaan masyarakat dalam mensejahterakan rakyat, dengan berlandakan pasal 33 UUD 1945. Dimana dalam amanatnya, segala kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekelompok orang maupun pribadi seseorang.

Diinformasikan, Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 8878/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/12/2021, areal di kordinat 4.03720 LU – 98.45420 BT tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Secara terang – terangan, oknum yang tidak bertanggung jawab merambah Zona Hijau itu.

Warga pun sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait. Namun, hingga kini keluhan warga belum juga direspon. “Desa kami ini bakalan tenggelam. Beco (Eskavator) melingkup lahan yang dulunya hutan lindung,” keluh Abdul Malik, pada Senin (5/12) lalu.

Baca Juga :  Ketua MPRI Penyelenggaraan Festival Paduan Suara Nasional

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi
Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024
Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi
Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB

Daerah

2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:08 WIB