Erwin Kadiman Santoso/Hotel St Regist Diduga Mafia Tanah Labuan Bajo, Putusan PN dan PT: PPBJ 40 Ha Batal Demi Hukum

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Perkara no.1/2024 Lbj sengketa tanah 11 ha Kerangan di Labuan Bajo, Manggarai Barat saat ini sudah memasuki tingkat kasasi Mahkamah Agung.(MA) Viral nya sengketa tanah ini menjadi berita hangat dalam 2 (dua) tahun terakir, karena mendadak adanya seseorang bernama Niko Naput mengklaim kepemilikan tanah seluas 40 ha yang di-PPJB-kan Januari 2014.

 

Niko Naput menjual tanah ini kepada Erwin Santosa Kadiman yang mau membuka Hotel St Regis di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pertanyaannya kenapa seseorang pengusaha bisa memiliki hak atas tanah seluas 40 ha? Padahal UU Agraria tidak memungkinkan hal tersebut. Dugaan kejanggalan inilah yang diduga praktek terjadinya mafia tanah.

Baca Juga :  Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana

 

“Dari perkara yang sedang berlangsung, diketahui ternyata di dalam bagian 40 ha itu, tumpang tindih di atas tanah warga seluas 11 ha. Dimana tanah ini diperoleh pemiliknya almarhum H. Ibrahim Hanta (IH) sudah sejak 1973,” kata Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si., Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) para ahli waris tanah 11 ha almarhum IH, Minggu (25/5/2025) di Labuan Bajo.

 

Katanya, saat ini tanah tersebut sudah di-SHM-kan ke anah Niko Naput, seluas 5 ha pada 2017 tanpa sepengetahuan pemiliknya.

 

“Petani Pemilik tanah 11 ha melakukan upaya hukum antara lain mengadu kepada Satgas Mafia tanah Kejagung RI, yang hasilnya ditembuskan kepada Kakantah Kab. Manggarai Barat (Mabar), Kanwil BPN Propinsi NTT, dan juga kepada Bupati Mabar,” tambah Sukawinaya bersama rekan Tim Penasehat Hukum, Dr. (c) Indra Triantoro, SH, MH, Jon Kadis, S.H, Tanti, SH, Endah, S.H., dkk.

Baca Juga :  Bank BPD Maluku-Malut KCP Bobong Merayakan Ulang Tahun ke-62

 

Surat hasil laporan ke Kejagung RI tersebut tertanggal 23 Agustus 2024 menyebutkan SHM-SHM atas nama anak Niko Naput; cacat yuridis, cacat administrasi, salah lokasi, salah ploting. Maka SHM-SHM tersebut

tidak sah, karena terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.

 

“Kejagung RI menyarankan ahli waris tanah 11 ha itu untuk menindaklanjuti dengan melakukan gugatan perdata, laporan pidana dan lainnya,” tutup Sukawinaya.

 

Proses Perdata Memasuki Tahapan Kasasi MA

 

Proses perkara perdata no.1/2024 memenangkan pihak ahli waris 11 ha baik di tingkat Pengadilan Negri (PN) maupun di tingkat Pengadilan tinggi (PT). Salah satu alasan kuat dari hakim banding PT Kupang sehingga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, adalah barang bukti surat hasil laporan intelijen mafia tanah 23 Agustus 2024 ini.

Baca Juga :  Pemda Taliabu Tanggap Cepat Atasi Kebakaran di Desa Balohang

 

“Meski kalah di PN dan PT, namun anak Niko Naput, Ewin Santosa Kadiman (Hotel St Regis) mengajukan kasasi ke MA dengan alasan bla bla bla dalam memori kasasi mereka.Perkara ini sudah di MA sejak berkas kasasi dikirim oleh Justitia PN Labuan Bajo tanggal 15 Mei

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:20 WIB

Polres PPU Gelar Konferensi Pers: Enam Kasus Kriminal Premanisme dan Narkotika Diungkap Sekaligus

Senin, 19 Mei 2025 - 21:49 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Resmi Lantik Kades PAW, Tegaskan Pemimpin Tak Luput dari Cobaan

Senin, 19 Mei 2025 - 15:54 WIB

Pacu Semangat Generasi Emas: 174 Pemuda Balikpapan Ikuti Seleksi Kader Bela Negara 2025

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:39 WIB

Gubernur Kaltim Harum Ikuti Pelantikan Pengurus Pusat Muslimat NU

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:30 WIB

Gubernur Kaltim Sebut Kondisi Geografis Hambat Upaya Pengentasan Kemiskinan

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:29 WIB

Sat Resnarkoba Polres Berau Bekuk Pengedar Sabu di Tanjung Redeb, Amankan 9 Poket Siap Edar

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:36 WIB

Kodam VI/Mulawarman Dukung Percepatan Swasembada Pangan di Kalimantan Timur

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:25 WIB

Polresta Balikpapan Siapkan Ratusan Personel untuk Amankan Kunjungan Tamu VVIP

Berita Terbaru

SULAWESI SELATAN

Hari ini, TMMD Kodim 1406/Wajo Masih Berlanjut Penebaran Material Di Lokasi

Minggu, 25 Mei 2025 - 16:11 WIB

SULAWESI SELATAN

Pemkab Wajo Gelar Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2025

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:44 WIB