2025,” kata Indra Triantoro anggota Tim Penasehat Hukum.
Pertanyaannya kata Jon Kadis salah satu anggota Tim Penasehat Hukum, apakah Hakim Agung di MA akan mengabaikan hasil laporan satgas mafia tanah Kejaksaan Agung RI?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hampir pasti tidak. Justru bukti hasil pemeriksaan dari lembaga Negara terpercaya Kejagung RI tersebut hampir pasti menjadi bahan pertimbangan Hakim Agung. Kami juga sudah cantumkan klausul ni di kontra memori kasasi, sehingga kami optimis perkara ini pada akhirnya tetap dimenangkan oleh para ahli waris Ibrahim Hanta,” terang Jon Kadis.
Ahli Waris Optimis Menang Melawan Niko Naput dan Erwin Kadiman Santoso di MA
Sebagaimana berita sebelumnya, bahwa alm.Ibrahim Hanta yang meninggal 1986, telah memiliki tanah ini berdasarkan perolehan secara adat sejak 1973. Ketika tanah sedang dikelola ahli warisnya, muncullah prahara yang tiba-tiba ada orang dari luar masyarakat adat Nggorang Labuan Bajo.
Orang yang mengaku tersebut, yaitu Niko Naput pada Januari 2014 mengklaim tanah seluas 40 ha. Dimana tanah milih almarhum Ibrahim Hanta tersebut dipindah tangankan secara tidak sah dan di-PPJB-kan atau dibeli oleh Erwin Santosa Kadiman (Hotel St Regis Labuan Bajo).
Pemilik tanah 11 ha ini ditimpa oleh tanah 40 ha, padahal klaim seluas itu hanya berdasarkan electronic google map. Petani lemah dari ahli waris tanah 11 ha tersebut, sering mengalami intimidasi sehingga tidak nyaman mengolah tanahnya.
Namun mereka tetap militan menjaga warisan leluhur, bahkan sudah melakukan ritual tumpah darah untuk mempertahankannya sampai mati.
“Kami petani lemah, miskin, tak berdaya. Sejak 2014 praktis kami tidak bisa memproduksi hasil pertanian dari tanah ini. Kami menderita sudah 10 (sepuluh) tahun lebih hingga hari ini. Kakek kami almarhum Ibrahim Hanta (IH)!dulu guru ngaji, pendiri bangunan Masjid Agung di kampung Waemata, Labuan Bajo,” kata Muhamad Rudini ahli waris almarhum IH.
Menurutnya, turunan keluarga diajarkan untuk tekun berdoa dan pantang mundur mempertahankan kebenaran. Dan atas prahara yang dihadapi saat ini, kiranya berakhir tahun ini dengan putusan inkrah di MA.
“Kami terus berdoa dan memohon kepada Allah Subhana wa taala, agar roh kebenaran menaungi hakim agung yang mulia di MA Jakarta. Sehingga putusannya kami tetap menang, karena memang pada dasarnya tanah 11 ha itu milik kami dan tak pernah dijual kepada siapapun,” kata Rudini didampingi Mikael Mensen ahli waris almarhum IH lainnya. (red)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2