Front Nakes RSUD Chasan Boesoerie Kota Ternate, Maluku Utara Menggugat

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie (CB) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), bersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Nakes RSUD CB Menggugat, menggelar aksi menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk melunasi gaji TPP mereka yang hingga saat ini belum terbayarkan.

Pantauan media ini Selasa (20/12), aksi yang digelar ratusan massa ini dengan titik kumpul di depan RSUD CB Ternate, kemudian dilanjutkan ke Kediaman Gubernur Malut di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, guna menyampaikan aspirasi terkait dengan tunggakan gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS RSUD CB Ternate, yang belum dibayar kurang lebih 14 bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 ini.

Baca Juga :  PPK Taliabu Barat Gelar Rapat Koordinasi Bersama PPS

Tuntutan tersebut merujuk pada UU Nomor: 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 12, ASN berhak memperoleh Gaji Tunjangan dan Fasilitas, Jo Pasal 58 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Jo PermePAN-RB Nomor: 63 tahun 2011 Jo Permendagri Nomor: 27 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Jo PMK Nomor: 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan, maka dari seluruh regulasi tersebut mengatur bahwa ASN berhak berhak menerima TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu orator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa TPP ASN RSUD CB Ternate, diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD CB, hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta sejumlah regulasi lainnya.

Baca Juga :  Proyek ‘Abal-Abal’ Sedot Rp3,8 Miliar Uang Negara, ini Kata Ketua Komisi III DPRD Kepsul

“sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (2) Permendagri Nomor: 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelola keuangan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyebutkan, bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS. Gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan, tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan, sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 50 ayat (4 dan 5).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 
2 Oknum Guru Di Halsel Diduga Aniaya Siswa 
SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker
Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari
Kepala Dinas Pendidikan Halsel, Sebut Pergantian Sejumlah Kepala Sekolah Itu Hukum Alam
Terlihat Panik Pengembalian Formulir pendaftaran Ke Partai Gerindra Basam kasuba Mengunakan Map PKS
FPII Korwil Halsel, Terima Kunjungan Dari Kalapas Labuha
Pemdes Sambiki Sukses Gelar Musyawarah Desa Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:45 WIB

Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah Fakultas Hukum Unkhair Sosialisasi money Politic 

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga Desak Bawaslu dan KPU Deli Serdang Evaluasi Oknum PPK dan Panwascam

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:46 WIB

SBGN Kota Ternate Gugat Vendornya Bank Indonesia Perwakilan Malut Di Disnaker

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:20 WIB

Pedagang Keluhkan Tarif Retribusi Sampah, Kabid DLH Langkat Berang di Konfirmasi

Senin, 13 Mei 2024 - 23:46 WIB

Muhammad Ilham Berharap Darwis Batubara Dapat Berkolaborasi di Pilkada Deli Serdang 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 22:24 WIB

Pengalihan Jembatan PTPN II di Langkat, Diduga Ajang Cari Keuntungan Pribadi

Senin, 13 Mei 2024 - 18:13 WIB

Obi Fishing Tournament 2024, Pemkab Halsel Ajak Harita Nickel Jadikan Soligi Destinasi Wisata Bahari

Minggu, 12 Mei 2024 - 22:30 WIB

Resmi Daftar di DPW PKB, Samaun Hegemur Siap Jadi Calon Wakil Gubernur Papua Barat

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Rabu, 15 Mei 2024 - 02:01 WIB