FUMI Tolak Vaksin Haram untuk Ummat Muslim, MUI Diminta Unjuk “Cakar dan Taring”

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pokoknya kami akan mengawal langkah dan gerakan MUI untuk aksi ini. MUI tak perlu takut dan harus berani dan segera bertindak demi kemaslahatan Umat Islam. Kami juga tak ingin adanya unsur pemaksaan terhadap anak usia 6-11 tahun, bilamana ternyata dalam prosesnya mendapatkan kendala secara di interfensi, maka nyawa saya siap menjadi garda terdepan,” ujar Babeh Agus.

Dalam penerimaan audiensi tersebut, Azrul Tanjung mengatakan terima kasih atas kedatangan FUMI yang ikut memperjuangkan penggunaan vaksin halal untuk Umat Islam. Sebab hal tersebut sejalan dengan keinginan MUI. Oleh karenanya pernyataan sikap dari FUMI akan sisampaikan pada forum MUI yang lebih tinggi lagi.

“Tentu kita mempunyai keinginan yang sejalan. MUI sudah berkomitmen tidak akan menghalalkan yang haram dan tidak akan mengharamkan yang halal. MUI berkomitmen sebagai penjaga halal, akan mengirimkan tim untuk membantu pemerintah ke semua negara bagi vaksin untuk masuk dalam proses halal. Yang halal sudah kita berikan sertifikasi halal, selanjutnya akan kita uji di laboraturium,” jelas Azrul.

Lebih lanjut Azrul mengucapkan, dulu (awal darurat vaksin) vaksin halal yang masuk sedikit sehingga boleh digunakan, karena Indonesia dalam kondisi darurat. “Tapi sepertinya sudah banyak vaksin yang sudah kita halalkan yang masuk ke Indonesia. Tentu kita akan minta kepada pemerintah supaya vaksin yang halal itu yang harus dikeluaran untuk Umat Islam. Silahan vaksin yang tidak halal digunakan, tapi di wilayah yang bukan muslim,” tegas Azrul.

Sebelum mengakhiri audience tersebut, Eki Pitung menutup pertemuan tersebut dengan lantang membacakan beberapa poin yang menjadi tuntutan FUMI, baik untuk Kemenkes, MUI, dan DPR Komisi IX, diantaranya:

1. Perintah melalui Menkes RI untuk menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada Umat Muslim, terhitung mulai 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Ketum Partai Rakyat Arvindo Noviar Minta Kemenag RI dan MUI Hentikan Perdebatan Merk Halal

2. Hentikan pembelian Vaksin impor, berdayakan kemampuan industri dalam negeri, untuk membangun kemandirian Industri Farmasi dan alat-alat kesehatan Indonesia.

3. Membuat larangan bagi pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melarang pemaksaan Umat Muslim menggunakan Vaksin haram.

4. Menuntut pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan Vaksin halal bagi Umat Muslim.

5. MUI segera tetapkan dan umumkan Vaksin halal serta Vaksin haram yang ada saat ini di Indonesia.

6. MUI segera mencabut persetujuan penggunaan Vaksin haram saat ini, karena Indonesia sedang tidak dalam keadaan darurat.

7. DPR harus melarang Pemerintah (Menkes) menggunakan APBN untuk membeli Vaksin haram dan diberikan kepada Umat Muslim Indonesia.

Baca Juga :  Kades Bobo Diduga Kuat Bohongi Pemda Halsel

Diketahui bahwa FUMI melalui Ketua Presidium, Eki Pitung mejelaskan bahwa tuntutan tersebut di peruntukan untuk Presiden RI Joko Widodo, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, KH. Miftachul Akhyar (Ketua MUI), dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi
Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru