Ketua KNPI Riau Apresiasi Putusan Pengadilan Bebas Dosen Fisip Unri Syafri Harto

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, PEKANBARU– Pasca putusan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Dr Estiono SH MH. Hari ini juga, Rabu (30/3/2022) Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau turut berkomentar.

Bertempat di luar Ruang Tunggu PN Pekanbaru, persisnya di Ruang Prof Umar Seno Adji SH, Larshen Yunus beserta para pengurus KNPI Riau tegaskan, bahwa kondisi tersebut memastikan, bahwa hukum benar-benar menjadi Panglima atas perkara yang menimpa mantan Dosen dan mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri) itu.

Bagi Ketua KNPI Riau itu, para Majelis Hakim benar-benar Cerdas dan Jenius dalam melihat dan menilai perkara yang justru sarat akan penggiringan dan tekanan publik tersebut.

Seperti yang terjadi diluar persidangan, banyak mahasiswa yang terkesan dijadikan alat untuk mengintervensi putusan hukum, kendati memang upaya tersebut tidak diindahkan oleh majelis hakim.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 09:47 WIB

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Bupati Tanah Bumbu Dorong Sinkronisasi untuk Indonesia Emas

Senin, 28 April 2025 - 13:06 WIB

Bupati Andi Rudi Latif Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Selatan

Sabtu, 26 April 2025 - 14:09 WIB

Bupati Tanah Bumbu Turut Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Kalsel Periode 2025–2030

Sabtu, 26 April 2025 - 12:47 WIB

Bupati Tanah Bumbu Ikuti Webinar Virtual Apkasi dalam Rangka Hari Otonomi Daerah ke-29

Jumat, 25 April 2025 - 15:16 WIB

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Nasional atas Keselarasan RPJPD

Kamis, 24 April 2025 - 23:51 WIB

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Memimpin Kegiatan Tanam Padi Serentak

Kamis, 24 April 2025 - 10:50 WIB

BPN Kalsel Batalkan 700 SHM Sepihak Karena Permintaan PT.SSC, Warga Eks. Transmigrasi Menderita Lahan Ditambang

Rabu, 23 April 2025 - 13:50 WIB

Bupati Tanah Bumbu Dukung Penuh Pembangunan Markas Batalyon Teritorial

Berita Terbaru