Kumpul Kebo 7 Remaja Diamankan Di Polsek Ternate Selatan

Rabu, 14 September 2022 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku kumpul kebo

Terduga pelaku kumpul kebo

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Tuju remaja di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali diamankan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, karena diduga melakukan kegiatan kumpul kebo, disalah satu penginapan di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Berdasarkan release yang diterima media ini, Rabu (14/9), anggota piket Shif “A” Polsek Ternate Selatan bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Bastiong Talangame, Aiptu M.Bahdi, telah mengamankan 7 Orang yang diduga lagi melakukan kumpul kebo di Penginapan Tamasya Bastiong Talangame.

Begini kronologis kejadiannya, pada Rabu tanggal 14 September 2022 Pukul 02.30. WIT dini hari, anggota Piket Shif A Polsek Ternate Selatan bersama Bhabinkamtibmas Kel. Bastiong Talangame, mendapatkan informasi terkait adanya kumpul kebo yang dilakukan oleh sejumlah remaja di salah satu penginapan.

Informasi ini didapatkan dari masyarakat setempat bahwa ada beberapa remaja, yang lagi melakukan kumpul kebo dalam kamar penginapan Tamasya Kamar Nomor: 01,” Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Ternate Selatan, Iptu. Suherman, melalui press releasenya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Labuan Bajo Membara, Konflik Tanah Pantai Kerangan 11 dan 40 Ha Hotel St. Regist Masuk Babak Final di MA
Komnas HAM Desak Penyelidikan Ilmiah Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan oleh Oknum TNI AL
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 09:24 WIB

Bupati TTU Ungkap Alasan Sekolah Lima Hari: Demi Waktu Berkualitas Keluarga

Selasa, 29 April 2025 - 12:13 WIB

Bupati TTU Sambut Kunjungan Duta Timor Leste, Bahas Kerja Sama Pasokan Sayuran ke Oecusse

Selasa, 29 April 2025 - 11:25 WIB

Warga Desa Maukabatan Laporkan Kepala Desa ke Bupati TTU, NTT

Senin, 28 April 2025 - 15:46 WIB

Bupati Falent Kebo Ungkap Pilihan Realistis untuk Kemajuan TTU: “Lebih Baik Diakui Tertinggal, Daripada Pura-pura Maju”

Senin, 28 April 2025 - 11:00 WIB

Gubernur NTT Melki Lana Berikan Pesan Khusus dalam Syukuran Gedung Baru Akademi Teknik Kupang

Sabtu, 26 April 2025 - 21:46 WIB

Bupati TTU Siapkan Lahan 6 Hektare untuk Sekolah Rakyat dari Kemensos

Jumat, 25 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur NTT Sambut Kunjungan Pengurus IKKEF di Kupang

Kamis, 24 April 2025 - 23:01 WIB

Gubernur NTT Resmikan Sekolah Keberagaman di Kupang

Berita Terbaru