PNKN Tolak Wacana Pengunduran Pemilu 2024

Senin, 28 Maret 2022 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2. Fakta di lapangan menunjukkan beberapa pimpinan Partai telah menyatakan mendukung wacana penundaan Pemilu dengan alasan pandemic covid 19 dan pemulihan perekonomian nasional Padahal pada Pilkada tahun 2021 justru covid 19 sedang marak yang mengorbankan 144 088 nyawa di mana terdapat 2.066 Petugas Kesehatan dari 4.262.540 warga Indonesia yang terpapar.

Bandingkan dengan hanya dua orang Tenaga Kesehatan yang meninggal pada Februari 2022 Fakta ini menunjukkan bahwa pandemic covid 19 semakin menurun sehingga tidak rasional untuk mengundurkan Pemilu dengan alasan pandemi. Apalagi penundaan dilakukan dengan alasan pemulihan ekonomi akibat pandemi Hal ini lebih tidak rasional karena pemerintah berambisi untuk memindahkan IKN yang akan menelan biaya, sedikitnya 466 trilyun rupiah.

Apalagi pemindahan IKN tidak ada dalam RPJM dan UUD 45 sementara Pemilu serta Pilpres diatur dengan jelas dalam pasal 22E dan pasal 7 UUD 45.

3. PNKN menilai, pimpinan partai-partai yang mendukung wacana penundaan
Pemilu disebabkan mereka dalam tekanan psilogis akibat berita-berita keterlibatan mereka dengan Aparat Penegak Hukum berkaitan dengan isu KKN Kondisi psikologis pimpinan partai-partai ini dimanipulasi oleh individu Menteri dan pejabat tinggi negara, berkolaborasi dengan oligarki yang memeras rakyat selama ini. Hal ini dibuktikan dengan kelangkaan dan kenaikan harga bahan Kebutuhan pokok masyarakat, baik berupa minyak goreng, kacang kedele, gula, telur daging, maupun solar Belum lagi semakin maraknya korupsi, peningkatan angka pengangguran dan orang miskin secara nasional serta adanya indikator terbelahnya bangsa Indonesia.

4. PNKN berpendapat DPD sebagai Lembaga negara yang merupakan bagian dari MPR perlu melakukan Sidang MPR guna mengevaluasi Kinerja Presiden dan Wakil Presiden apakah mereka melanggar UUD 45 atau tidak.

Baca Juga :  Imbas Kekosongan Jabatan, Kabag Humas Kepsul Rangkap Plt Kadis Pendidikan

DPD dapat melakukan hal ini dengan menakar pelaksanaan RPJM dan janji-janji presiden khususnya yang disampaikan dalam kampanye Pilpres 2014 dan 2019.Sebab jika merujuk ke pernyataan BEM UI Presiden sebagai “The King of Lips Service” beberapa waktu lalu maka DPD memiliki kewajiban moral dan tanggung jawab konstitusional untuk segera melakukan Sidang Umum MPR guna mengevaluasi kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden.

5. PNKN juga berharap DPD dapat pro aktif, baik dalam bermitra dengan DPR-RI maupun melalui Sidang MPR untuk meninjau semua kebijakan pembangunan
yang sarat dengan intervensi oligarki melalui apa yang disebut political corruption (korupsi politik) Korupsi Politik adalah salah satu bentuk korupsi yang dilakukan melalui Pemilu. Pilpres, Pilkada, dan Peraturan Perundang-undangan
yang secara tertulis kelihatan seakan-akan baik tapi hakikatnya untuk kepentingan kelompok tertentu khususnya golongan oligarki. Hal ini dapat dilihat dari proses amandeman UU KPK dan UU Minerba serta pembentukan UU Covid 19. UU Cipta Karya, dan UU.

Baca Juga :  Sosialisasi Gerakan Masyarakat Taat Prokes, Anggota DPR RI Wenny Haryanto Harap Masyarakat Sadar Sehat

Demikian Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi PNKN dalam upaya menyelamatkan eksisten NKRI. kewibawaan Konstitusi dan nasib rakyat kecil, khususnya mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai UUD 45 agar dapat diperhatikan dengan serius oleh Lembaga Negara, DPD-RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
RDP di DPRD Langkat Soal Ratusan PPPK Guru yang Gagal Seleksi Diwarnai Aksi Saling Pukul Meja
Terkesan Carut Marut Seleksi PPPK di Langkat, Wakil Ketua LPK Minta Kapolres dan Kajari Periksa BKD Langkat dan Dinas Terkait
Pada Refleksi Akhir Tahun, Mahkamah Agung Paparkan Capaian Selama 2023
Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati
Pengukuhan 138 Pejabat di Pemkab Langkat Menuai Kritikan dan Munculkan “Bau Tak Sedap”

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Berita Terbaru